kompasnasional.com | LABUSEL – DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah atas Perubahan APBD tahun 2017, Senin (6/11/2017) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Labusel.
Rapat paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD H Jabaluddin SSos didampingi Wakil Ketua DPRD Chairul Harahap dan Syahdian Purba.

Wabup Labusel Kholil Jufri menyerahkan nota rancangan P APBD TA 2017 kepada Ketua DPRD Labusel Jabaluddin Dasopang (MS Rambe)
Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Labusel Drs Kholil Jufri Harahap, Unsur Muspida dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Labusel.
Ketua DPRD H Jabaluddin SSos saat membuka rapat paripurna berharap perubahan anggaran tahun 2017 yang telah disusun merupakan sajian informasi yang mudah diakses masyarakat, kemudian pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara residual yang dapat dicapai setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
Lebih lanjut H Jabaluddin SSos mengatakan penganggaran pengeluaran haruslah didukung tersedianya penerimaan.
“Dana yang tersedia dimanfaatkan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Labusel Drs Kholil Jufri Harahap menjelaskan proses penyusunan rancangan P-APBD TA 2017 tetap berpedoman serta mengikuti mekanisme UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan PP nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah yang ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD melalui nota kesepakatan tentang kebijakan umum peruabahan APBD serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun 2017.
Drs Kholil Jufri Harahap mengatakan, secara teknis dan substansi penyusunan rancangan P-APBD tahun 2017 juga tetap berpedoman pada Permendagri 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2017.
Wabup menjelaskan bahwa penyusunan rancangan P-APBD tetap mengacu pada prinsip anggaran yaitu partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran serta efisiensi dan efektifitas anggaran serta taat azas, sehingga APBD yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen utama kebijakan publik dapat digunakan sebesar-besarnya untuk pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta upaya untuk pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta upaya untuk pembenahan seluruh aspek baik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan maupun upaya lebih mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat dapat terlaksana.
Lebih lanjut Wabup mengatakan dilakukannya perubahan APBD dikarenakan adanya penyesuaian belanja pada program dan kegiatan serta adanya keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Di samping itu adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam TA 2017 serta adanya penyesuaian terhadap sumber-sumber pendapatan daerah berdasarkan alokasi definitif dari pemerintah atasan.
Diakhir pidatonya Wabup berharap rancangan perubahan APBD TA 2017 dapat diterima oleh Pimpinan dan seluruh anggota DPRD untuk selanjutnya memperoleh persetujuan bersama antara Pemkab Labusel dengan DPRD.
Adapun rincian rancangan P-APBD TA 2017 adalah Pendapatan Daerah sebesar Rp910.346.930.165,76 atau bertambah 7,13% dibanding sebelumnya Rp849.742.956.847, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp84.625.912.176,76 bertambah sebesar Rp43.456.370.176,76 atau 105,55% dibanding sebelumnya Rp41.169.542.000, Dana Perimbangan sebesar Rp733.445.620.719 berkurang sebesar Rp8.288.573.281 atau 1,12% dibanding sebelumnya Rp741.734.194.000 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah berasal dari pendapatan hibah, dana penyesuaian dan otsus, bagi hasil pajak dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp92.275.397.270 bertambah sebesar Rp25.436.176.423 atau 38,06%.
Sedangkan Belanja Daerah pada rancangan P-APBD Kabupaten Labusel TA 2017 sebesar Rp977.431.017.678,25 bertambah 11,23% dibanding sebelum perubahan sebesar Rp878.749.129.947 dengan rincian Belanja Tidak Langsung dianggarkan sebesar Rp412.565.400.553,25 berkurang sebesar Rp5.210.893.962,75 atau 1,25% dan Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp564.865.617.125 bertambah sebesar Rp103.892.781.694 atau 22,54%.
Adapun pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari SILPA TA 2016 sebesar Rp67.084.087.512,49, yang dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran pada APBD TA 2017 sebesar Rp29.006.173.100, sehingga sisa anggarannya adalah sebesar Rp38.077.914.412,49 selanjutnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah pada rancangan P-APBD TA 2017 (MS Rambe)








