Home / Berita

Sabtu, 23 Januari 2021 - 11:38 WIB

Soal Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf

Viewer: 510
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

Kompasnasional l Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Rusmadi menyampaikan permohonan maaf terhadap kesalahan dalam penerapan kebijakan seragam sekolah.

Permohonan maaf disampaikan di hadapan puluhan wartawan saat konferensi pers di Padang pada Jumat (22/1/2021) malam.

“Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah,” kata Rusmadi.

Rusmadi mengatakan, persoalan tersebut akan diselesaikan secara bersama dan kekeluargaan.

Bagi siswi yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab di sekolah, menurut Rusmadi, dapat bersekolah seperti biasa.

Baca Juga  Karya Bhakti Sebagai Bukti Kebersamaan Masyarakat Dengan TNI (Personel Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty

“Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali,” kata Rusmadi.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video adu argumen antara orangtua murid dan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial.

Video berdurasi 15 menit 24 detik yang dibagikan akun Facebook EH itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban semua siswi, termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.

Menanggapi pernyataan sang guru, orangtua murid yang diketahui bernama EH itu mengaku keberatan dengan aturan seragam tersebut.

“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab, seakan-akan membohongi identitas agama saya, Pak,” kata EH.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri menyesali terjadinya peristiwa dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap siswi non-muslim di SMK Negeri 2 Padang.

Baca Juga  Kopi "Tyana dan Maju Jaya" Hadir di Ngopi Bareng Bupati Tapsel Bersama Warga Hatabosi

Menurut Adib, aturan siswi memakai jilbab di sekolah itu sebenarnya adalah aturan lama.

Aturan itu sudah ada sejak kewenangan SMA/SMK belum dilimpahkan ke pemerintah provinsi.

“Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini,” kata Adib kepada Wartawan. (K/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Gabungan Prokes Lakukan Operasi Yustisi Rangka Penerapan Perbup Tapsel No 49 Tahun 2020

Berita

Yanieta Edi Kamtono Bangga Lihat Hasil Kerajinan Karya Disabilitas

Berita

Kapolri Sosialisasikan One Way di Jalan Tol Akan Diperpanjang Hingga Esok Pagi

Berita

Hasil Liga Spanyol, Barcelona Menang Telak di Kandang Real Betis

Berita

Polres Samosir Gelar Patroli Dialogis, Ciptakan Masyarakat Sehat Berpolitik Jelang Pilkada 2024

Berita

Wali Kota Buka Sosialisasi BPJS Ketengakerjaan Secara Virtual

Berita

Polres Sanggau Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Terdampak Banjir di Wilayah Kecamatan Kapuas

Berita

Jual Burung Masuk Penjara