Home / Berita

Kamis, 24 September 2026 - 12:49 WIB

DPR Targetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Oktober 2026

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal

Viewer: 7
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Jakarta, JejakNasional – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tengah dalam pembahasan di Komisi IX DPR. Cucun menyebut DPR mengupayakan RUU tersebut akan disahkan pada bulan Oktober mendatang.

“Terkait RUU yang perlindungan Ketenagakerjaan, ini sudah berjalan panjangnya. Ya, kita sudah ada timeline-nya, insyaallah dalam masa sidang ini,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Cucun menyebut DPR akan mengejar batas waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu bulan Oktober. Sehingga DPR ingin bukan Oktober RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sudah selesai.

“Karena sudah ada batas waktu yang dari Mahkamah Konstitusi juga di bulan Oktober ini sudah bisa disahkan, ya,” tuturnya.

Baca Juga  2 Oknum TNI Bawa 75 Kg Sabu Ngaku Diupah Rp 2 Juta per Bungkus

Sebelumnya, Pemerintah diwakili Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah juga menyampaikan sejumlah catatan, salah satunya terkait penguatan pengawasan.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi IX DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9). Mulanya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengungkap RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan mencakup pengaturan mengenai tenaga kerja sektor informal hingga tenaga kerja platform digital.

“Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah disusun terdiri dari 20 Bab dan 264 Pasal dengan sistematika RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan,” ujarnya

Baca Juga  109 Siswa SMA Negeri 4 Pematangsiantar Lulus PTN Lewat Jalur SBMPTN 2022, Satu Diantaranya Ke ITB

Dia mengatakan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional. Dia mengatakan RUU itu akan memberi perlindungan yang lebih kuat untuk pekerja.

“Memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. Mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja. Mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak. Memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital,” ujarnya.

“Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional,” sambungnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Manfaat Terumbu Karang Bagi Masyarakat Pesisir

Berita

KASITER KASREM 121/ABW, BERIKAN PEMBEKALAN BAGI PARA BABINSA

Berita

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba Sebanyak Tujuh Kasus.

Berita

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto,MH memimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat

Arsip

Media Online Abal-abal Bikin Gerah Pemerintah

Berita

Bupati Tapsel : Ayomi Bawahan, Ciptakan Suasana Kerja Yang Harmonis dan Lakukan Inovasi

Berita

Bupati Tapanuli Utara Hadiri Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Kunker Presiden RI di Kabupaten Tapanuli Utara.

Berita

Wali Kota Terima Audensi HIMMAH Al- Wasliyah Sidempuan dan Tapsel