Home / Berita

Kamis, 24 September 2026 - 12:49 WIB

DPR Targetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Oktober 2026

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal

Viewer: 27
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Jakarta, JejakNasional – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tengah dalam pembahasan di Komisi IX DPR. Cucun menyebut DPR mengupayakan RUU tersebut akan disahkan pada bulan Oktober mendatang.

“Terkait RUU yang perlindungan Ketenagakerjaan, ini sudah berjalan panjangnya. Ya, kita sudah ada timeline-nya, insyaallah dalam masa sidang ini,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Cucun menyebut DPR akan mengejar batas waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu bulan Oktober. Sehingga DPR ingin bukan Oktober RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sudah selesai.

“Karena sudah ada batas waktu yang dari Mahkamah Konstitusi juga di bulan Oktober ini sudah bisa disahkan, ya,” tuturnya.

Baca Juga  Wagub Ria Norsan Terima Audiensi Ketua DPW-JPKP Kalbar

Sebelumnya, Pemerintah diwakili Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah juga menyampaikan sejumlah catatan, salah satunya terkait penguatan pengawasan.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi IX DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9). Mulanya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengungkap RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan mencakup pengaturan mengenai tenaga kerja sektor informal hingga tenaga kerja platform digital.

“Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah disusun terdiri dari 20 Bab dan 264 Pasal dengan sistematika RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan,” ujarnya

Baca Juga  Antisipasi Lonjakan Cobid - 19, Babinsa Koramil Sayan Aktif Lakukan Pengecekan di Pos Penyekatan Kalbar - Kalteng

Dia mengatakan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional. Dia mengatakan RUU itu akan memberi perlindungan yang lebih kuat untuk pekerja.

“Memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. Mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja. Mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak. Memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital,” ujarnya.

“Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional,” sambungnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Rapat Paripurna pembahasan R APBD Kabupaten Samosir TA 2021 Digelar di Parapat Kab Simalungun

Berita

Teken Prasasti, Bupati Sintang Resmikan Museum Poesaka Ningrat Istana Al-Mukarramah Kesultanan Sintang

Berita

Tidak Memenuhi Kouta PPDB Online 2021, Sejumlah Guru SMK Negeri Pematangsiantar Galau

Berita

Dua Tahun Beroperasi Tanpa Izin, Hotel Baneara Jadi Sorotan di Samosir

Berita

Tidak Dapat Undangan Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Ini Syaratnya

Berita

Bupati Tapsel Serahkan Tali Asih ke Peserta MTQ ke-V Nasional
foto ilustrasi korban pencabulan

Berita

Ngadu Dicabuli Teman, 2 Siswi SMP di Lampung Malah Dicabuli Kepsek

Berita

Fakta-fakta Temuan Kerangka Bayi di Purwokerto Hasil Inses Ayah-Anak Kandung