Home / Berita

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:32 WIB

DJP Banten Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Pabrik Baja

Jumpa Pers Kanwil DJP Banten

Jumpa Pers Kanwil DJP Banten

Viewer: 41
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 0 Detik

Jakarta, JejakNasional – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan dugaan penggelapan pajak pada perusahaan pabrik baja di wilayah Banten. Penetapan tersangka ini buntut dari penggeledahan yang dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada Februari lalu.

Lima orang tersangka itu berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH, empat dari lima tersangka adalah warga negara asing. Mereka semua adalah pengurus sekaligus pemegang saham dan pihak yang mengendalikan jalannya perusahaan PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Aim Nursalim Saleh menjelaskan dugaan tindak pidana yang dilakukan melalui PT PSI, PT PSM dan PT VPM adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2019. Dengan cara melakukan penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak (penjualan non PPN) dan pembayaran yang diterima melalui rekening pihak lain (nominee), tidak melalui rekening perusahaan.

Baca Juga  Jalan Poros Kabupaten Serawai- Ambalau Rusak Parah Sangat Perlu Perhatian Penerintah

“Atas perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara melalui PT PSI, PT PSM dan PT VPM pada masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2019 sekurang-kurangnya sebesar Rp 583.262.763.775 untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai
(PPN),” ujar Aim Nursalim dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Lima orang tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Perbuatan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar/lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelasnya.

Baca Juga  Buntut Maki-Maki Neno Warisman, Inul Daratista Trending di Twitter

Aim Nursalim mengatakan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Banten merupakan koordinasi dan sinergi antar Aparat Penegak Hukum yang telah dilakukan oleh Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Banten, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kepolisian Daerah Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dibantu oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain itu, Kanwil DJP Banten juga melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten terkait dengan tempat Penimbunan Berikat dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten terkait dengan pencegahan tersangka.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Black Box Lion Air Ditemukan, KNKT: Harus Ada 2 Kotak Hitam

Berita

Keluarga Pasien Rehabilatas Pertanyakan Hasil Test VCR di RS. Erlandi Bahar

Berita

PEMBANGUNAN PUSKESMAS DESA PELAPIS PINDAH KE DESA PADANG TIDAK MELALUI PEMBAHASAN PERUBAHAN DPRD KAB. KAYONG UTARA.

Berita

Walikota bersama Forkopimda Kota Psp Lakukan Silaturrahmi Dengan Masyarakat Silayang-layang Kelurahan Wek II Psp Utara

Berita

Warga Asmat Dapat Bantuan Rp350 Juta Dari Sido Muncul

Berita

Maknai Hari Raya Kurban, Edi Ajak Warga Tingkatkan Empati

Berita

Korban Meninggal Dunia Akibat Ledakan Sumur Minyak di Aceh Capai 21 Orang

Berita

Wali kota Irsan Lepas Kontingen P.Sidempuan Ke Porprovsu 2022 Dan Atlit Renang Ke Kejurda Sumut