Home / Berita

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:32 WIB

DJP Banten Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Pabrik Baja

Jumpa Pers Kanwil DJP Banten

Jumpa Pers Kanwil DJP Banten

Viewer: 105
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 0 Detik

Jakarta, JejakNasional – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan dugaan penggelapan pajak pada perusahaan pabrik baja di wilayah Banten. Penetapan tersangka ini buntut dari penggeledahan yang dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada Februari lalu.

Lima orang tersangka itu berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH, empat dari lima tersangka adalah warga negara asing. Mereka semua adalah pengurus sekaligus pemegang saham dan pihak yang mengendalikan jalannya perusahaan PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Aim Nursalim Saleh menjelaskan dugaan tindak pidana yang dilakukan melalui PT PSI, PT PSM dan PT VPM adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2019. Dengan cara melakukan penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak (penjualan non PPN) dan pembayaran yang diterima melalui rekening pihak lain (nominee), tidak melalui rekening perusahaan.

Baca Juga  Melibatkan 3 Pilar, Ops Aman Nusa Polres Melawi dan Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi Bagikan Masker dan Edukasi Warga Patuhi Prokes*

“Atas perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara melalui PT PSI, PT PSM dan PT VPM pada masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2019 sekurang-kurangnya sebesar Rp 583.262.763.775 untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai
(PPN),” ujar Aim Nursalim dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Lima orang tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Perbuatan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar/lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelasnya.

Baca Juga  Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Masalah Kelistrikan, PLN UP3 Sanggau Gelar Sosialisasi

Aim Nursalim mengatakan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Banten merupakan koordinasi dan sinergi antar Aparat Penegak Hukum yang telah dilakukan oleh Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Banten, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kepolisian Daerah Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dibantu oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain itu, Kanwil DJP Banten juga melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten terkait dengan tempat Penimbunan Berikat dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten terkait dengan pencegahan tersangka.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

The newest Usa No clash of queens game deposit Casinos 2020

Berita

Satgas Ops Aman Nusa II Polda Kalbar Penanganan PMK, Lakukan Disinfektan dan Edukasi Kepada Masyarakat

Berita

Berhasil Emban Misi PBB, Pangdam XII/Tpr Bangga dan Apresiasi Prajurit Walet Sakti

Berita

DJM Bali Terus Berbenah

Berita

TRAGIS Nasib Teguh Syahputra Ginting Selain Kehilangan Tangan Kiri Saat Bekerja, Namanya Tidak Terdaftar di BPJS Ketènagakerjaan Siantar

Berita

Ngaku Hilang, JR Saragih Pakai Surat Pengganti Ijazah Saat Legalisir Ulang

Berita

Jual Nasi Minang diatas Mobil pick up cearry, Unik Dan menarik

Berita

Kapolsek Pontianak Timur Silaturahmi Di Rumah Kediaman Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak