KompasNasional.com,Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetapkan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ratna Sarumpaet. Bahkan, status hukum tersebut yang menjadi alasan pencegahan Ratna Sarumpaet ke luar negeri.
“Sudah. Dia sebagai tersangka. Karena dia akan ke luar negeri, kami tangkap,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto kepada media, Kamis 4 Oktober 2018.
Menurut Setyo Wasisto, status hukum yang menjerat Ratna Sarumpaet berkaitan dengan kebohongan yang telah menghebohkan publik sebelumnya.
“Kasus kebohongan kemarin,” kata Setyo Wasisto tanpa merinci lebih lanjut.
Lebih lanjut, ditegaskan Setyo Wasisto, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ratna Sarumpaet diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Selain itu, Ratna Sarumpaet diamankan sebelum bertolak ke luar negeri. Namun, hingga kini masih belum jelas kasus yang membuat Ratna Sarumpaet diamankan polisi.
Sementara, pihak Imigrasi tidak mengizinkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ratna Sarumpaet pergi ke luar negeri karena sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Bahkan, Ratna Sarumpaet diduga akan pergi ke China dan Chile untuk berobat.(CNN/TR)