Home / Berita

Senin, 21 Maret 2022 - 16:56 WIB

Disdik Pematangsiantar Tetapkan Ketentuan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2021/2022

Viewer: 336
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 50 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester ganjil dan semester genap. Pada saat ini, dunia pendidikan di Indonesia mengalami perubahan drastis akibat pandemi covid 19.

Pemerintah pun telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru terkait pelaksanaan kenaikan kelas dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga sekarang. 

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar Rosmayana Marpaung mengatakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“Pada SE Mendikbud tersebut, tetap ada ketentuan kelulusan bagi siswa dan pelaksanaan kenaikan kelas dimasa pandemi ini,” ujarnya, Senin (21/3/22). 

Baca Juga  Bupati Tapsel Resmikan Menara Pandang Dan Soft Launching KRSTS

Dijelaskannya, ada sejumlah hal terkait kenaikan kelas pada setiap satuan pendidikan, yaitu kenaikan kelas melalui Ujian Akhir Semester (UAS). Tetapi dikatakannya bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Mengenai mekanisme akhir semester untuk kenaikan kelas, sebut Rosmayana, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring.

Atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya yang selama ini dilakukan akan diakumulasikan.

“Kehadiran murid juga dilihat, minimal 75 persen. Jumlah kehadiran menjadi pertimbangan kenaikan kelas. Perhitungan Kehadiran tidak hanya berlaku di semester kedua saja tapi berlaku secara keseluruhan baik semester pertama dan semester kedua,” jelas Rosmayana. 

Rosmayana juga menambahkan, peserta didik harus mencapai ketuntasan batas nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang sudah ditentukan. Apabila murid tersebut sudah mencapai batas KKM tadi, maka sudah dinyatakan lulus pembelajaran untuk mata pelajaran tersebut. 

Baca Juga  Seorang Istri Tewas saat Peluk Suami yang Terkapar di Tengah Kebun, Disaksikan Anak Perempuan

Lalu, berapa batas nilai dari KKM yang harus ditetapkan oleh setiap sekolah?

“Itu tergantung dari setiap mata pelajaran nya. Ada yang nilainya minimal 60,65, tergantung dari sekolah masing-masing. Sebab, yang menentukan itu adalah guru mata pelajaran sekolah tersebut,” katanya. 

Meski begitu, lanjut Rosmayana, apabila peserta didik tersebut tidak mencapai nilai KKM yang ditetapkan tadi, bisa dibantu dengan ujian susulan kembali untuk perbaikan. Sebab ujan akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 

Toni Tambunan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bijak Menyikapi Kenormalan Baru

Berita

PEMKAB TOBA UNDANG WARTAWAN, BELUM DIMULAI SUDAH MOHON MAAF

Berita

PEMKAB TOBA GAGAL PAHAM ATAS REKOMENDASI DPRD

Berita

Koramil Dedai Terus Lakukan Pengawalan Kegiatan Tracking

Berita

Rentetan Kejadian sebelum Eks Wakapolda Sumut Ditemukan Tewas

Arsip

Jokowi Cuek Saat Berkali-kali Ditanya Soal Demo 4 November

Berita

Polres Sanggau Amankan Terduga Pelaku Pembunuh Asisten Kebun PT CNIS

Berita

Bupati dan Ketua Dekranasda Kapuas Hulu Kunjungi Tempat Kerajinan Tenun di Sadap