Viewer: 694
0 0

Home / Kesehatan

Sabtu, 28 November 2020 - 18:04 WIB

Dirut RS Ummi Dipolisikan, FPI : Dokter dan RS Bekerja Sesuai UU

Viewer: 695
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Kompasnasional l Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) sekaligus Pengacara FPI, Aziz Yanuar angkat bicara soal adanya laporan terhadap RS Ummi Bogor yang berkaitan dengan tes swab Habib Rizieq. Ia menilai, dokter dan pihak rumah sakit dalam bekerja sesuai koridor perundang-undangan.

“Itulah yang saya katakan kriminalisasi terkait yang berkaitan dengan HRS dan FPI, dokter dan RS itu kan bekerja sesuai UU Kesehatan dan memperhatikan HAM dari pasien,” kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (28/11/2020).

Aziz berpandangan apa yang dilakukan pihak RS Ummi sudah sesuai prosedur. Jika saat ini pihak RS Ummi dilaporkan ke polisi hanya karena berkaitan dengan Habib Rizieq, kata Aziz, itu akan menjadi carut-marut hukum.

Baca Juga  Panglima TNI, Kapolri & Kepala BNPB Terbang ke Kudus, Cek Penanganan Covid-19

“Kalau seperti itu alasannya maka makin carut-marut lah hukum di negeri ini, bukan lagi negara hukum, tapi negara sewenang-wenang,” pungkasnya

Sekadar informasi, pihak kepolisian saat ini tengah mempersiapkan berkas administrasi untuk melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi terkait laporan tersebut. Informasi yang dihimpun, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.

Dalam laporan tersebut, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

Baca Juga  Viral Rebutan Susu Beruang, Ahli: Gizi Manusia Dewasa Tidak Didongkrak Susu

Sehingga, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan covid-19. Adapun, pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dikonfirmasi, Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar membenarkan adanya laporan tersebut. Benar Polresta Bogor Kota telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran dilaporkan dari pihak gugus. Penyidik sedang siapkan administrasi penyelidikan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit. Untuk lebih jelasnya silakan mencari informasi ke pihak pelapor,” ucap Rachmat.(OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Kemenkes Waspadai Potensi Flu Babi Menular ke Manusia
Mulai 1 Juli, Telat Bayar Iuran Langsung Nonaktif dari Peserta BPJS Kesehatan -KompasNasional

Arsip

Mulai 1 Juli, Telat Bayar Iuran Langsung Nonaktif dari Peserta BPJS Kesehatan

Kesehatan

Bahaya Minuman Bersoda untuk Pasien Diabetes

Kesehatan

Merebus Jagung Airnya Jangan Dibuang, Berikut Manfaatnya bagi Kesehatan

Kesehatan

Kim Jong-Un dan Keluarga Telah Diberi Vaksin Corona Buatan China
Jangan Buang Biji Semangka, Khasiatnya Luar Biasa Bagi Kesehatan Tubuh -kompasnasional

Arsip

Jangan Buang Biji Semangka, Khasiatnya Luar Biasa Bagi Kesehatan Tubuh

Kesehatan

Bappenas: 15 Bulan ke Depan Indonesia Mencapai Herd Immunity

Kesehatan

Sering Dipandang Sebelah Mata, Ikan Jenis Ini Berkali-kali Lipat Lebih Baik dari Ikan Salmon yang Harganya Selangit, Harganya Lebih Murah dan Ampuh Sembukan Penyakit Jantung!