Home / Berita

Selasa, 16 Februari 2021 - 18:31 WIB

Dinilai Materi Tak Manis, MK Bakal Tolak Gugatan Helmi-Ode

Viewer: 1340
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

JAKARTA – KOMPAS NASIONAL | Dinilai materi gugatan tak manis, Mahkama Konstitusi diperkirakan bakal menolak gugatan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan (Haslel) nomor urut 1 Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan.

Pasalnya keyakinan penolakan gugatan paslon nomor urut 1 tersebut berdasarkan perselisihan materi gugatan yang tak sesuai.

Maka tim hukum nomor urut 2 (Usman-Bassam) yang di wakili La Jamra Jakaria menyampaikan bahwa pihaknya merasa optimis, bahwa Mahkama Konstitusi bakal menolak gugatan Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan (Helmi-Ode), karena tak memenuhi syarat perselisihan dan materi gugatan.

“Kami tim kuasa hukum yang diketuai Ahmad Wakil Kamal menganalisa bahwa gugatan Hello bakal di tolak oleh Mahkama Konstitusi,” kata La Jamra saat ditemui di Jakarta Selasa, (16/02/2021).

Baca Juga  Manohara Umumkan Balik Sinemart, Netizen Sibuk Bahas Ini

Bahkan dengan nada optimis, La Jamra mengatakan bahwa gugatan Helmi-Ode bakal berakhir pada sidang putusan di Mahkama Konstitusi.

“Gugatan paslon nomor 1 ini bakal berakhir di sidang putusan sela nanti,” Tandas Jamra.

Sementara itu, sidang di Mahkama Konstitusi, untuk Kabupaten Halmahera Selatan bakal berlangsung pada pukul 01: 00 WIB, sementara pukul 03: 00 WIT Maluku Utara dan sekitarnya.

“Jam 1 disini, untuk Halsel, Maluku Utara jam jam 3 hari Rabu besok sore,” jelas Jamra

Selain itu, La Jamra juga mengatakan bahwa sidang di Mahkama Konstitusi mengikuti potokol kesehatan, maka diwakili Ahmad Wakil Kamal dan di dampingi Irsan Ahmad SH. Sementara Tim Kuasa Hukum lainnya, yakni dirinya bersama, Noldy Kurama SH, Samlan SH bakal mengikuti secara daring di kediaman Usman Sidik di Cibubur Jakarta Timur bersama Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.

Baca Juga  Wakil Bupati Wahyudi Menghadiri Rapat Koordinasi Dengan Kementerian Agama

“Kita secara daring di kediaman pak Usman di cibubur Jakarta,” tutup La Jamra.

Diketahui, putusan sela diagendakan digelar pada 15 sampai 17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021 mendatang.

MK sendiri memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021.

(Red/FIK)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Peduli Covid-19, KNPI P.Sidimpuan Bantu Anak Yatim Piatu

Berita

Rombak Kantor Bupati Kapuas Hulu Jadi Gedung Pelayanan Satu Atap

Berita

Peduli Kebutuhan Masyarakat, Joneri Sihite Sumbangkan Mobil Ambulance

Arsip

Mendikbud : “Siswa Jangan Diberikan PR Matematika”

Berita

KAPOLRES HUMBAHAS LANGSUNG MEMIMPIN PEMBAGIAN MASKER DI KELURAHAN DOLOK SANGGUL

Berita

Bupati Sampaikan LKPJ Kepala Daerah Tapsel TA 2020

Berita

Panji Gumilang Melawan Usai Resmi Ditahan
Foto Ilustrasi saat hujan keras

Berita

Banjir Bandang di Banyuwangi: Listrik Mati, Pendataan Korban Sulit