JAKARTA – KOMPAS NASIONAL | Dinilai materi gugatan tak manis, Mahkama Konstitusi diperkirakan bakal menolak gugatan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan (Haslel) nomor urut 1 Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan.
Pasalnya keyakinan penolakan gugatan paslon nomor urut 1 tersebut berdasarkan perselisihan materi gugatan yang tak sesuai.
Maka tim hukum nomor urut 2 (Usman-Bassam) yang di wakili La Jamra Jakaria menyampaikan bahwa pihaknya merasa optimis, bahwa Mahkama Konstitusi bakal menolak gugatan Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan (Helmi-Ode), karena tak memenuhi syarat perselisihan dan materi gugatan.
“Kami tim kuasa hukum yang diketuai Ahmad Wakil Kamal menganalisa bahwa gugatan Hello bakal di tolak oleh Mahkama Konstitusi,” kata La Jamra saat ditemui di Jakarta Selasa, (16/02/2021).
Bahkan dengan nada optimis, La Jamra mengatakan bahwa gugatan Helmi-Ode bakal berakhir pada sidang putusan di Mahkama Konstitusi.
“Gugatan paslon nomor 1 ini bakal berakhir di sidang putusan sela nanti,” Tandas Jamra.
Sementara itu, sidang di Mahkama Konstitusi, untuk Kabupaten Halmahera Selatan bakal berlangsung pada pukul 01: 00 WIB, sementara pukul 03: 00 WIT Maluku Utara dan sekitarnya.
“Jam 1 disini, untuk Halsel, Maluku Utara jam jam 3 hari Rabu besok sore,” jelas Jamra
Selain itu, La Jamra juga mengatakan bahwa sidang di Mahkama Konstitusi mengikuti potokol kesehatan, maka diwakili Ahmad Wakil Kamal dan di dampingi Irsan Ahmad SH. Sementara Tim Kuasa Hukum lainnya, yakni dirinya bersama, Noldy Kurama SH, Samlan SH bakal mengikuti secara daring di kediaman Usman Sidik di Cibubur Jakarta Timur bersama Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.
“Kita secara daring di kediaman pak Usman di cibubur Jakarta,” tutup La Jamra.
Diketahui, putusan sela diagendakan digelar pada 15 sampai 17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021 mendatang.
MK sendiri memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021.
(Red/FIK)






