Home / Asahan / Berita / Daerah / Reviews

Kamis, 8 Februari 2018 - 15:09 WIB

Diduga Tangkap Lepas, Puluhan Mahasiswa Desak Kapolres Asahan Dicopot

Viewer: 618
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 53 Detik

KompasNasional.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kumpulan Anak Perantau Asahan (KAPAS) menggeruduk Markas Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (7/2/2018).

Massa menyampaikan aspirasi terkait adanya kasus dugaan tangkap lepas terhadap bandar narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.

Dalam orasinya mahasiswa menyatakan, tindakan yang dilakukan Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga terhadap dugaan kasus tangkap lepas terhadap bandar narkoba sudah tidak bisa ditolerir lagi. Sebab, berlawanan dengan program Kapolri serta Kapolda Sumut dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

“Periksa dan copot Kapolres Asahan apabila terbukti melakukan tangkap lepas terhadap bandar narkoba,” salah seorang mahasiwa bernama Arigusti Syahputra ketika berorasi.

Menurut mahasiswa yang juga koordinator aksi, ada empat kasus yang akan disampaikan ke Kapolda Sumut.

Di antaranya, pemusnahan barang bukti 1,2 kilogram sabu di Polsek Simpang Empat. Di mana, dalam pemusnahan tersebut Polres Asahan tidak melibatkan tim Laboratorium Forensik Cabang Medan, sehingga sabu yang dimusnahkan tidak diuji terlebih dahulu dan diduga yang dimusnahkan palsu. Kasus ini pun masih dalam penyelidikan Bidang Propam Polda Sumut.

Baca Juga  Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Asisten Administrasi Hadiri Pertemuan Penyelesaian Kerangka Logis RAD

“Kami meminta Kapolres Asahan untuk mempertanggungjawabkan bandar sabu bernama Samsul alias Kecubung, yang ditangkap pada 26 November 2017 lalu di rumahnya. Samsul ditangkap dengan barang bukti 2 paket besar atau sekitar 4 gram sabu dan timbangan elektrik. Bukannya dikenakan pasal bandar narkoba, melainkan Samsul direhabilitasi,” ungkapnya sembari mengatakan, pada undang undang yang direhab itu korban penyalahguna narkoba, bukan bandarnya.

M Sueb, mahasiswa lainnya menegaskan, tindakan Kapolres Asahan sudah menodai intitusi Polri. Jadi, sangat layak untuk dicopot dari jabatannya apabila nantinya terbukti benar melakukan tangkap lepas terhadap nandar narkoba.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Pejabat Golongan IV

“Tak sampai di situ, kasus lainnya yang diduga ditangkap lepas yaitu Ucok, bandar narkoba yang ditangkap di Bagan Asahan. Ucok sudah diamankan oleh petugas kepolisian di dalam mobil dengan sejumlah barang bukti sabu. Namun, bukannya diproses melainkan pelaku dibebaskan dengan alasan situasi keamanan yang tidak terkendali,” cetusnya.

Ditambahkannya, hukum harus ditegakkan dan tidak boleh kalah oleh apapun. Tindakan Kapolres sangat mencederai keadilan.

“Kasus terakhir yang dipertanyakan mahasiswa yaitu Dani (38) yang ditangkap di kawasan Latsitarda. Dani diduga memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 12 gram. Lagi-lagi, bukannya diproses hukum melainkan dilakukan rehabilitasi,” tukasnya.

Usai menyampaikan aspirasi dan diterima oleh perwakilan Polda Sumut, puluhan mahasiswa kembali dengan tertib dan berharap laporannya diproses demi semangat menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.(PJKST/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kubu Raya Masuk PPKM Level 2

Berita

Bobby Turunkan Alat Berat untuk Bongkar, Centre Point Cicil Pajak Rp 107 M

Berita

Gubernur Kalbar:: Jangan Sampai Ada Zona Merah Di Kalbar

Berita

Pangdam XII/Tpr Serahkan Hadiah Lomba Menembak Piala Pangdam

Berita

Ungkap Pembunuhan, Edi Saputra, ST Apresiasi Polrestabes Medan

Berita

Musyawarah Komisariat Anak Cabang Pemuda Katolik Se Kecamatan Palipi

Berita

Cegah Gangguan Keamanan, Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Gelar Razia Rutin Dihunian WBP

Berita

KPK Periksa Setya Novanto Terkait Kasus PLTU Riau-1