KompasNasional.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kumpulan Anak Perantau Asahan (KAPAS) menggeruduk Markas Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (7/2/2018).
Massa menyampaikan aspirasi terkait adanya kasus dugaan tangkap lepas terhadap bandar narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.
Dalam orasinya mahasiswa menyatakan, tindakan yang dilakukan Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga terhadap dugaan kasus tangkap lepas terhadap bandar narkoba sudah tidak bisa ditolerir lagi. Sebab, berlawanan dengan program Kapolri serta Kapolda Sumut dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
“Periksa dan copot Kapolres Asahan apabila terbukti melakukan tangkap lepas terhadap bandar narkoba,” salah seorang mahasiwa bernama Arigusti Syahputra ketika berorasi.
Menurut mahasiswa yang juga koordinator aksi, ada empat kasus yang akan disampaikan ke Kapolda Sumut.
Di antaranya, pemusnahan barang bukti 1,2 kilogram sabu di Polsek Simpang Empat. Di mana, dalam pemusnahan tersebut Polres Asahan tidak melibatkan tim Laboratorium Forensik Cabang Medan, sehingga sabu yang dimusnahkan tidak diuji terlebih dahulu dan diduga yang dimusnahkan palsu. Kasus ini pun masih dalam penyelidikan Bidang Propam Polda Sumut.
“Kami meminta Kapolres Asahan untuk mempertanggungjawabkan bandar sabu bernama Samsul alias Kecubung, yang ditangkap pada 26 November 2017 lalu di rumahnya. Samsul ditangkap dengan barang bukti 2 paket besar atau sekitar 4 gram sabu dan timbangan elektrik. Bukannya dikenakan pasal bandar narkoba, melainkan Samsul direhabilitasi,” ungkapnya sembari mengatakan, pada undang undang yang direhab itu korban penyalahguna narkoba, bukan bandarnya.
M Sueb, mahasiswa lainnya menegaskan, tindakan Kapolres Asahan sudah menodai intitusi Polri. Jadi, sangat layak untuk dicopot dari jabatannya apabila nantinya terbukti benar melakukan tangkap lepas terhadap nandar narkoba.
“Tak sampai di situ, kasus lainnya yang diduga ditangkap lepas yaitu Ucok, bandar narkoba yang ditangkap di Bagan Asahan. Ucok sudah diamankan oleh petugas kepolisian di dalam mobil dengan sejumlah barang bukti sabu. Namun, bukannya diproses melainkan pelaku dibebaskan dengan alasan situasi keamanan yang tidak terkendali,” cetusnya.
Ditambahkannya, hukum harus ditegakkan dan tidak boleh kalah oleh apapun. Tindakan Kapolres sangat mencederai keadilan.
“Kasus terakhir yang dipertanyakan mahasiswa yaitu Dani (38) yang ditangkap di kawasan Latsitarda. Dani diduga memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 12 gram. Lagi-lagi, bukannya diproses hukum melainkan dilakukan rehabilitasi,” tukasnya.
Usai menyampaikan aspirasi dan diterima oleh perwakilan Polda Sumut, puluhan mahasiswa kembali dengan tertib dan berharap laporannya diproses demi semangat menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.(PJKST/TR)