Viewer: 1141
0 0

Home / Berita / Daerah

Sabtu, 12 September 2020 - 09:28 WIB

Sejumlah Proyek DAK Fisik Pendidikan di Pematangsiantar “Abaikan Undang-Undang”

Viewer: 1142
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 19 Detik

Kompas Nasional l Siantar

Pelaksanaan Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar diduga kuat telah mengabaikan aturan dan undang-undang.

Beberapa pelaksanaan proyek bangunan tidak disertai atau tampa papan nama proyek dilokasi kegiatan yang tengah berlangsung.

Untuk deketahui, papan nama proyek itu merupakan bentuk informasi agar mudah di akses oleh masyarakat, sebagai sarana untuk memperoleh imformasi berdasarkan azas keterbukaan dan transfaransi, serta tampa ada yang harus dirahasiakan.

Terkait dengan itu, dalam melakukan suatu kegiatan, jika tidak melakukan pemasangan papan nama proyek sejak awal di lokasi kegiatan tengah berlangsung,  ada indikasi telah melakukan tindakan yang diduga kuat melanggar Undang-Undang No 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi kepada publik.

Keterbukaan informasi  merupakan hak stiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan azas keterbukaan.

Seperti halnya yang terjadi di kegiatan DAK Fisik Pendidikan TA 2020 di Pematangsiantar.
Puluhan Sekolah TK,SD,SMP mendapat Bantuan Dana Alokasi Khusus(DAK) TA 2020, yang tersebar disekitar 30  titik kegiatan fisik(Proyek) yang sumber dananya dari APBN.

Baca Juga  Polres Samosir Gelar Patroli Dialogis, Ciptakan Masyarakat Sehat Berpolitik Jelang Pilkada 2024

Juga dalam hal pengelolaannya seharusnya berpedoman pada  Petunjuk Teknis (Juknis ) DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020, yaitu Permendikbud No 11 Tahun 2020.

Amatan awak media Kompasnasional.com di sejumlah sekolah, masih terdapat di beberapa titik proyek yang masih enggan memasang papan nama proyek.

Seperti pada pengerjaan; rehabilitasi WC siswa/guru, rehabilitasi ruang perpustakan, juga masih ditemukan kegiatan belum terlaksana sama sekali meskipun anggaran tahap pertama sudah di cairkan.

Menyikapi hal tersebut, Plt Kadisdik Rosmayana Spd, mengatakan saat awak media konfirmasi pada Kamis (10/9/20.

“DAK Fisik Pendidikan TA 2020 ini kan murni swakelola, jadi pengelolaannya sudah diserahkan sepenuhnya sama kepala sekolah, jadi kita tidak bisa menginterpensi, jadi biarkanlah kepala sekolah yang bertanggungjawab penuh pada proyek tersebut” katanya.

Saat disinggung mengenai masih ada beberapa titik proyek yang belum memasang papan nama proyek, Rosmayana dengan tegas mengatakan; harusnya dijumpailah kepala sekolahnya, tanyakan kenapa papan proyeknya tidak dipasang. Tapi itupun nanti akan saya suruh PPK biar di monitoring tegasnya.

Baca Juga  Dekranas Memiliki Peran Penting Untuk Mendukung Dan Memajukan Perekonomian

Secara terpisah, Jonson Sitinjak selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) mejelaskan saat awak media konfirmasi pada Jumat (11/09/2020), bahwa yang bertanggungjawab untuk kegiatan DAK Fisik Pendidikan 2020 adalah kepala sekolah dengan fasilitator.

Kepala sekolah penerima bantuan DAK fisik harus benar-benar dapat mengerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan petunjuk dari Fasilitator. Karena yang membuat Rencana Anggaran Biaya(RAB) adalah Fasilitator. ungkapnya.

Kata Jonson, sebagai fasilitator; nantinya harus memastikan bahwa dukumen perencanaan yang disusun dapat dengan mudah dikelolah oleh Panitia Pembangunan Sekolah(P2S).

Dengan tegas Jonson mengatakan, bahwa PPK hanya mendapingi Inspektorat saat mengaudit proyek tersebut, jadi yang bertangungjawab penuh adalah kepala sekolah dengan fasilitator. 

Jadi kalau ada kepala sekolah yang mengatakan PPK ikut menginterpensi DAK Fisik Pendidikan, berarti kepala sekolah itu kurang waras. tegasnya.

Penulis : Toni Tambunan

Editor    : Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Putus Cinta, Anak Simalingkar Bunuh Diri di Rel, Kepala dan Tangan Putus

Asahan

Kedatangan Vaksin Sinovac Ke Asahan Di Kawal Ketat TNI – Polri

Berita

PT. Indonesia Power PLTU Kalbar dan PT. Cogindo Bangun Silaturahmi Bersama Polda Kalbar

Berita

Bahlil Minta SPBU di Wilayah Terdampak Banjir & Longsor Operasi 24 Jam

Berita

Polresta Pontianak Kota Amankan Aksi Unras Mahasiswa di Hari Sumpah Pemuda

Berita

Wali Kota Edi Sampaikan Keberkahan di Bulan Ramadan

Berita

Bantuan Bibit Jagung Untuk Petani di Samosir Sebanyak 55 Ton Tahun 2024 dipertanyakan.

Berita

Pembangunan Ibu Kota Nusantara Resmi Di Mulai