Home / Berita

Senin, 11 Mei 2026 - 20:52 WIB

Diduga “Mark-Up” Anggaran 3 Event Budaya, Kadis Pariwisata Samosir Dilaporkan ke Kejaksaan

Viewer: 188
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

SAMOSIR Jejak Nasional  – Buntut dari bungkamnya pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir terhadap upaya klarifikasi publik, Lembaga Gerakan Bersatu Rakyat Samosir (GBRS) akhirnya mengambil langkah hukum tegas. Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Samosir resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Samosir pada Senin, (11/5/2024).

Laporan ini merupakan tindak lanjut setelah dua kali surat klarifikasi yang dilayangkan GBRS tidak mendapatkan jawaban atau respon dari pihak dinas terkait.

Ketua Umum GBRS, Max Donald Situmorang, menjelaskan bahwa laporan ini didasari oleh adanya dugaan tumpang tindih anggaran (double accounting) pada Tahun Anggaran (TA) 2025. Berdasarkan pemantauan lapangan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian realisasi pada tiga paket kegiatan besar dengan total pagu Rp300.000.000, yaitu:

  1. Event Opera Batak (Pagu Rp100.000.000,-)
  2. Event Horja Bius (Pagu Rp100.000.000,-)
  3. Event Gondang Naposo (Pagu Rp100.000.000,-)
Baca Juga  Mengatasi Kekurangan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Modus Operandi: Satu Logistik, Tiga Tagihan

Max Donald memaparkan secara rinci poin-poin keberatan yang menjadi dasar laporan ke korps Adhyaksa tersebut:

  • Pelaksanaan Terpusat: Ketiga event tersebut dilaksanakan di lokasi yang sama secara berkelanjutan dalam satu rangkaian waktu.
  • Dugaan Double Accounting: GBRS menemukan indikasi bahwa biaya sarana prasarana—seperti tenda/teratak, kursi, panggung, dan perlengkapan lainnya—diduga ditagihkan sebanyak tiga kali dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
  • Fakta Lapangan: “Secara faktual, vendor hanya melakukan pemasangan logistik sebanyak satu kali untuk digunakan di ketiga acara tersebut. Ini mengindikasikan adanya selisih anggaran yang tidak dikembalikan ke kas negara,” tegas Max.
  • Transparansi Event Horja Bius: Khusus untuk event ini, GBRS menyoroti adanya keterlibatan lembaga adat dalam pembiayaan, sehingga menuntut rincian transparan dari kedua belah pihak (Dinas Pariwisata dan Lembaga Adat).
Baca Juga  SANGGAHAN BERITA OPINI

“Tindakan ini diduga kuat melanggar Prinsip Efisiensi dan Efektivitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003, serta berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001,” tambah Max Donald.

Dengan diserahkannya laporan resmi ini, GBRS berharap Kejaksaan Negeri Samosir segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait di Dinas Pariwisata guna menyelamatkan keuangan daerah dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat Samosir.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan dirinya ke pihak berwajib.(JJN/01)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Begini Kondisi Bayi yang Dilahirkan Pasien Positif Corona di Yogyakarta

Berita

Perkuat Sinergitas, Bupati Samosir Kunjungi SKPD Pemprovsu dan Balai di Medan

Berita

Pemkot dan Polres Tangsel Akan Buat Kampung Tangguh

Berita

Pemkab Tapsel Gelar Rakor Penanggulangan Karhutla

Berita

Babinsa Manggala Permai Bersama Masyarakat Kerja Bhakti Perbaiki Jalan

Berita

Buntut ponte, Desa penghasil anyaman rotan berkualitas Ekspor

Berita

Berantas Peredaran Narkoba, BNNK Tapsel Gelar Workshop P4GN Bagi Instansi Pemerintah

Berita

Koalisi Perubahan Sepakat Dukung Hak Angket, Surya Paloh: Masing Sayang sama PDIP