Home / Berita

Senin, 11 Mei 2026 - 20:52 WIB

Diduga “Mark-Up” Anggaran 3 Event Budaya, Kadis Pariwisata Samosir Dilaporkan ke Kejaksaan

Viewer: 1705
0 1
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

SAMOSIR Jejak Nasional  – Buntut dari bungkamnya pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir terhadap upaya klarifikasi publik, Lembaga Gerakan Bersatu Rakyat Samosir (GBRS) akhirnya mengambil langkah hukum tegas. Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Samosir resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Samosir pada Senin, (11/5/2026).

Laporan ini merupakan tindak lanjut setelah dua kali surat klarifikasi yang dilayangkan GBRS tidak mendapatkan jawaban atau respon dari pihak dinas terkait.

Ketua Umum GBRS, Max Donald Situmorang, menjelaskan bahwa laporan ini didasari oleh adanya dugaan tumpang tindih anggaran (double accounting) pada Tahun Anggaran (TA) 2025. Berdasarkan pemantauan lapangan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian realisasi pada tiga paket kegiatan besar dengan total pagu Rp300.000.000, yaitu:

  1. Event Opera Batak (Pagu Rp100.000.000,-)
  2. Event Horja Bius (Pagu Rp100.000.000,-)
  3. Event Gondang Naposo (Pagu Rp100.000.000,-)
Baca Juga  Pemko Pematangsiantar Siap Berkolaborasi Dengan BNN Dalam Upaya P4GN

Modus Operandi: Satu Logistik, Tiga Tagihan

Max Donald memaparkan secara rinci poin-poin keberatan yang menjadi dasar laporan ke korps Adhyaksa tersebut:

  • Pelaksanaan Terpusat: Ketiga event tersebut dilaksanakan di lokasi yang sama secara berkelanjutan dalam satu rangkaian waktu.
  • Dugaan Double Accounting: GBRS menemukan indikasi bahwa biaya sarana prasarana—seperti tenda/teratak, kursi, panggung, dan perlengkapan lainnya—diduga ditagihkan sebanyak tiga kali dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
  • Fakta Lapangan: “Secara faktual, vendor hanya melakukan pemasangan logistik sebanyak satu kali untuk digunakan di ketiga acara tersebut. Ini mengindikasikan adanya selisih anggaran yang tidak dikembalikan ke kas negara,” tegas Max.
  • Transparansi Event Horja Bius: Khusus untuk event ini, GBRS menyoroti adanya keterlibatan lembaga adat dalam pembiayaan, sehingga menuntut rincian transparan dari kedua belah pihak (Dinas Pariwisata dan Lembaga Adat).
Baca Juga  Polres Sekadau dan Dinas Kesehatan Pantau Peredaran Obat Sirup di Toko dan Apotek 

“Tindakan ini diduga kuat melanggar Prinsip Efisiensi dan Efektivitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003, serta berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001,” tambah Max Donald.

Dengan diserahkannya laporan resmi ini, GBRS berharap Kejaksaan Negeri Samosir segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait di Dinas Pariwisata guna menyelamatkan keuangan daerah dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat Samosir.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan dirinya ke pihak berwajib.(JJN/01)

Happy
Happy
80 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
20 %

Share :

Baca Juga

Berita

Kasus Omicron Meningkat, Kacabdis Pendidikan Siantar Intruksikan Hentikan PTM 100 Persen

Berita

Konsumen Kecewa, Toko Roti Ganda Jual Roti Gosong

Berita

Ponpes Al Jihad Kapuas Hulu Menangi Laga Atas Ponpes Hidayatullah Sanggau, Skor 7-0

Berita

Langsung Sambangi Warga Binaan, Cara Koramil Jelai Hulu Sosialisasikan PPKM Skala Mikro*

Berita

Kapolres Kapuas Hulu Jenguk Anak Anggotanya Yang Sakit

Berita

Hadiri Musrenbang RKPD Sumut 2023, Bupati Dolly Usul ke Pemprovsu Untuk Lebih di Prioritaskan Pembangunan ke Tapsel

Berita

Legislator PD Tantang TWK di Polri, Ini Jawaban Wakapolri
Foto Bos Judi Tembak ikan Medan

Berita

Bos Judi Tembak Ikan di Medan Pakai Kursi Roda Saat Diadili