Home / Berita

Senin, 24 Mei 2021 - 09:52 WIB

Diduga Keras Dinas pendidikan Kabupaten Sambas Telah Melecehkan Surat Edaran Bupati*

Viewer: 647
1 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 1 Detik

Kompas Nasional Com. Sambas (Kalbar) Rehabilitasi Berat Ruang Sekolah Dasar Negeri (SDN) No. 09 Desa Lumbang Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, di duga Keras pihak Dinas Pendidikan Sambas telah melecehkan Surat Edaran Bupati. No. 910/057/BKD-C/2021,tanggal 22 Februari 2021, yang ditujukan kepada para Kepala OPD lingkungan Pemeritah Kabupaten Sambas tentang perihal penundaan sementara proses pengadaan belanja Barang / Jasa Pemerintah dan belanja modal serta penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK 07/2021, tentang pengelolaan transfer kedaerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi (covid 19 ) 2021, dalam hal penyesuaian perubahan/pengurangan alokasi,pengunaan dan penyaluran dana transfer kedaerah, dana alokasi umum/DAU khusus/DAK, fisik) Tahun Anggaran 2021,harus di sesuaikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten Sambas TA 2021.

Baca Juga  Pemprov Kalbar Terima Bantuan 20 Unit Konsentrator Oksigen Dari PT.ADITYA AGROINDO

Penyesuaian APBD kabupaten Sambas TA 2021, sebagaimana dimaksud dalam butir 1 Peraturan Meteri Keuangan , akan dilakukan dalam aplikasi SIPD Kemendagri setelah dilakukan pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Berkenaan dengan butir 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan dimaksut , dimintakan kepada seluruhnya untuk menghentikan proses pengadaan belanja barang/jasa serta belanja modal, yang bersumber dari dana alokasi umum/(DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), dan fisik bidang kesehatan serta KB (pelayanan kesehatan rujukan/DAK reguler dan penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi/DAK penugasan), sampai proses penyesuaian APBD Kabupaten .Tahun Anggaran 2021 selesai dilakukan.

Namun Surat Edaran Bupati tesebut tidak di indahkan oleh pihak Dinas Pendidikan

Terkecualikan kegiatan yang sifatnya wajib dan mengikat, darurat dan mendesak, kegiatan dalam rangka penanganan pandemi covid 19 serta kegiatan yang bersumber dari dana hibah ( READ-SL,IPDM-IP,dan PHD).

Pada saat
kompasnasional.com.melakukan konfirmasi Kepada saudara H. Mufizar selaku Kabid dinas Pendidikan Kabupaten Sambas pada bulan Mei 2021 diruang kerjanya H. Mufizar mengatakan bahwa kegiatan proyek rehabilitasi berat SDN 09 Lumbang kecamatan Sambas adalah pokir oknum anggota DPRD katanya.

Baca Juga  Wakapolri Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Kostoeri

Dari hasil penjelasan H. Mufizar kompasnasional.com. lanjut konfirmasi Kepada pihak oknum DPRD sesuai dengan penjelasan Kabid Dinas Pendidikan yang mengatakan bahwa paket pekerjaan rehab berat ruang sekolah tersebut adalah pokir oknum anggota DPRD namun ketika saat dikonfirmasi kompasnasional.com kepada oknum anggota DPRD tresebut melalui via Whatsapp-nya
mengatakan bahwa kalau kegiatan proyek tersebut bukan dari pokirnya.

Jika apa yang telah dikatakan oknum DPRD itu benar bearti Kabid Dinas Pendidikan diduga keras telah menyebarkan berita Hoaex dan keterangan palsu serta mencemarkan nama baik oknum DPRD tersebut. (Tim Kn).

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bukan PP, Jokowi Bentuk Komite COVID-19 dengan Perpres

Berita

Atlet Anggar Mempawah Raih Medali Perunggu di PON XX Papua

Berita

AHY Gandeng Polri buat Geber Pemberantasan Mafia Tanah

Berita

Akhirnya Mas KOKO Deklarasikan Dukung PASTI

Berita

Bupati Tapsel : Pencegahan Narkoba Harus Dimulai dari Keluarga Sendiri

Berita

DJP Banten Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Pabrik Baja

Berita

Sembilan Personil Berprestasi Dapat Reward dan Bingkisan Natal dari Kapolres

Berita

Bersama TNI Anggota Polsek Boyan Tanjung Laksanakan Patroli Dialogis