
Kompas Nasional Com. Sambas (Kalbar) Rehabilitasi Berat Ruang Sekolah Dasar Negeri (SDN) No. 09 Desa Lumbang Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, di duga Keras pihak Dinas Pendidikan Sambas telah melecehkan Surat Edaran Bupati. No. 910/057/BKD-C/2021,tanggal 22 Februari 2021, yang ditujukan kepada para Kepala OPD lingkungan Pemeritah Kabupaten Sambas tentang perihal penundaan sementara proses pengadaan belanja Barang / Jasa Pemerintah dan belanja modal serta penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK 07/2021, tentang pengelolaan transfer kedaerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi (covid 19 ) 2021, dalam hal penyesuaian perubahan/pengurangan alokasi,pengunaan dan penyaluran dana transfer kedaerah, dana alokasi umum/DAU khusus/DAK, fisik) Tahun Anggaran 2021,harus di sesuaikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten Sambas TA 2021.
Penyesuaian APBD kabupaten Sambas TA 2021, sebagaimana dimaksud dalam butir 1 Peraturan Meteri Keuangan , akan dilakukan dalam aplikasi SIPD Kemendagri setelah dilakukan pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Berkenaan dengan butir 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan dimaksut , dimintakan kepada seluruhnya untuk menghentikan proses pengadaan belanja barang/jasa serta belanja modal, yang bersumber dari dana alokasi umum/(DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), dan fisik bidang kesehatan serta KB (pelayanan kesehatan rujukan/DAK reguler dan penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi/DAK penugasan), sampai proses penyesuaian APBD Kabupaten .Tahun Anggaran 2021 selesai dilakukan.
Namun Surat Edaran Bupati tesebut tidak di indahkan oleh pihak Dinas Pendidikan
Terkecualikan kegiatan yang sifatnya wajib dan mengikat, darurat dan mendesak, kegiatan dalam rangka penanganan pandemi covid 19 serta kegiatan yang bersumber dari dana hibah ( READ-SL,IPDM-IP,dan PHD).
Pada saat
kompasnasional.com.melakukan konfirmasi Kepada saudara H. Mufizar selaku Kabid dinas Pendidikan Kabupaten Sambas pada bulan Mei 2021 diruang kerjanya H. Mufizar mengatakan bahwa kegiatan proyek rehabilitasi berat SDN 09 Lumbang kecamatan Sambas adalah pokir oknum anggota DPRD katanya.
Dari hasil penjelasan H. Mufizar kompasnasional.com. lanjut konfirmasi Kepada pihak oknum DPRD sesuai dengan penjelasan Kabid Dinas Pendidikan yang mengatakan bahwa paket pekerjaan rehab berat ruang sekolah tersebut adalah pokir oknum anggota DPRD namun ketika saat dikonfirmasi kompasnasional.com kepada oknum anggota DPRD tresebut melalui via Whatsapp-nya
mengatakan bahwa kalau kegiatan proyek tersebut bukan dari pokirnya.
Jika apa yang telah dikatakan oknum DPRD itu benar bearti Kabid Dinas Pendidikan diduga keras telah menyebarkan berita Hoaex dan keterangan palsu serta mencemarkan nama baik oknum DPRD tersebut. (Tim Kn).








