Home / Berita

Senin, 18 Januari 2021 - 20:47 WIB

Diakhir Jabatan, Bupati Halsel Kalah “Lawan” Sejumlah Kades

Viewer: 2507
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 23 Detik

HALSEL – KOMPAS NASIONAL | Pencopotan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) oleh Bupati Bahrain Kasuba Menimbulakan polemik di kalangan masyarakat.

Ibarat pribahasa “Kalah jadi abu menang jadi karang” Tak selamanya orang kuat bisa menang sebab yang lemah juga bisa menang. Bahasa Petuah ini menggambarkan suasana pemerintahan di Halsel.

Pasalnya di akhir massa jabatanya, Bupati Halsel, Bahrain Kasuba telah mencopot sejumlah Kepala Desa, Lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Namun, Pencopotan Lima kepala Desa yakni Bisui, Rabutdaio, Lata-Lata, Tagono dan Sawadai, mendapat kecaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga  Lepas Kwarcab Pramuka ke Bumi Perkemahan Sibolangit, Sekda : Jaga Nama Baik Kabupaten Tapsel

“Pemecatan lima Kepala Desa itu, kami langsung dipanggil DPRD lintas komisi, dan dalam pertemuan kami diminta untuk menghendaki tidak ada lagi pemberhentian kepala Desa,” Ungkap Bustamin kepada Kompasnasional.com, Jum’at (15/01/20) lalu.

Sementara dalam pertemuan itu, kata Bustamin, bahwa DPRD mengecam keras atas pemberhentian sepehak tampa mengikuti regulasi.

Untuk itu, Lanjut Bustamin, bahwa Pemberhentian kepala desa harus sesuai dengan Permendagri 82 tahun 2015, yang mengatur bahwa kepala Desa bisa di berhentikan dalam hal kasus pidana minimal putusan pengadilan di atas 5 tahun.

“Dari hasil hering dengan DPRD, Saya lapor ke Bupati, akhirnya tiga kepala Desa sudah di kembalikan,” Tandasnya

Baca Juga  Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas Laksanakan Pengawalan Merataan Tanah Menggunkan Alat Berat

Selain itu, kata Bustamin, dari pemberhentian sementara Lima Kepala Desa, sebelunya Pemerintah Daerah melalui surat keputusan Bupati telah memberhentikan Dua kepala Desa.

“Bahkan sebelumnya, Pemerintah Daerah telah memberhentikan dua Kepala Desa yakni Sekli dan Tawa, Jadi Keseluruhan tujuh Kepala Desa yang diberhentikan,’ Ucap Bustamin

Namun saat melakukan pertemuan dengan DPRD, maka sejumalah Kepala Desa yang telah di berikan SK Pencopotan diminta untuk dikembalikan.

“Sudah 3 Kepala Desa yang di kembalikan, yakni Sekli, Tawa, dan Rabuddayo, sisanya itu dalam waktu dekat akan dikembalikan,” Tutup Bustamin

(FIK)

Happy
Happy
43 %
Sad
Sad
14 %
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
29 %
Surprise
Surprise
14 %

Share :

Baca Juga

Berita

Ratusan Guru Honorer Blitar Unjuk Rasa Protes Syarat Pendaftaran CPNS

Berita

Bupati Kapuas Hulu Bang SIS Membuka Tempat Ritual Adat di Danau Liuk

Berita

Wakapolda Kalbar Pimpin Apel Gelar Operasi Zebra Kapuas 2021

Berita

Bantu Distribusikan Bantuan Gubernur, Kodam XII/Tpr Kerahkan Armadanya

Berita

Hadiri “Kenal Pamit” Kapolres, Bupati Ucapkan Terima Kasih Atas Pengabdiannya ke Masyarakat Tapsel

Berita

Tokoh Birokrat Banyak Karya Monumental Di Kalbar L. H. Kadir Tutup Usia 79 Tahun

Arsip

Dua KK Pengungsi Sinabung Belum Dapat Pengganti Rumah

Asahan

LCM Golden Estate dan LCTB Golden Shell serahkan Bansos kepada Korban kebakaran di Sei Syaraf kota Tanjung Balai