Home / Berita

Rabu, 22 Mei 2024 - 21:26 WIB

Dalam Kurun waktu Dua  bulan, Bupati Samosir Lantik Sekda Dua Kali dengan orang yang sama

Viewer: 782
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Dalam kurun waktu dua bulan, Bupati Samosir Vandiko  T Gultom telah melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Marudut Sitinjak sebanyak dua kali. Pelantikan pertama dilakukan pada 22 Maret 2024 dengan  Surat Keputusan (SK) Bupati Samosir nomor 89 tahun 2024. Namun, pelantikan ini dibatalkan pada tanggal 4 april 2024  dengan SK Bupati Samosir Nomor 147 tahun 2024.

Kemudian pada tanggal 20 mei 2024,  Marudut Sitinjak kembali dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir oleh Bupati Vandiko T Gultom dengan SK Bupati Samosir Nomor Nomor 181 Tahun 2024, tanggal 17 Mei 2024, tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir

Baca Juga  TNI soal Kabasarnas Tersangka Suap: Kami Usut Lebih Dalam, Jangan Khawatir

Tidak jelas diketahui mengapa pelantikan yang pertama dibatalkan, kemudian dilakukan pelantikan yang keduakalinya. Kepala BKPSDM, Rohani Bakara ketika hendak dikonfimasi  tidak dapat ditemui di kantornya. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Rohani Bakara juga tidak mendapatkan respon.

Mantan anggota DPRD Samosir, Tumpak Situmorang, mengungkapkan rasa herannya terhadap tindakan Bupati Vandiko Gultom yang dinilai sering melanggar aturan selama masa kepemimpinannya. “Saya sangat heran dengan langkah-langkah yang diambil oleh Bupati Samosir. Tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Tumpak Situmorang.

Pelantikan ulang Marudut Sitinjak sebagai Sekda dalam waktu yang begitu singkat setelah pembatalan pertama menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan alasan di balik pelantikan ulang tersebut dan apakah hal ini sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku, Katanya.

Baca Juga  Pemkot Tanjungbalai Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan MTQ ke- 53

Selain itu, Tumpak melanjutkan, muncul kekhawatiran bahwa tindakan Bupati Vandiko Gultom bisa menciptakan tindakan buruk dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Samosir.  “kurangnya konsistensi dan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat itu bisa menjadi catatan buruk bagi dirinya sebagai pemimpin,” Jelasnya.

Reporter : Candro Situmorang/JJN

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
100 %

Share :

Baca Juga

Berita

Wagub Ria Norsan Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR-RI ke Kalbar

Berita

Akselerasi Vaksinasi se-Indonesia, Kapolri Sebut Sebagai Upaya Persiapan Pandemi ke Endemi

Berita

PBNU Bantah Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Berita

Gelar Apel Operasi Bina Karuna Kapuas 2022, Polda Kalbar Serius Tangani Karhutla

Berita

PTM 50 Persen di Disdik Kota Pematangsiantar Kembali Dibuka

Berita

Antisipasi Bencana Siklon Tropis Surigae, Kodim 1207 Siagakan Pasukan dan Perlengkapan*

Berita

Danramil 07/Teluk Keramat Hadiri Pelepasan Kafilah MTQ Ke -XXX Tingkat Kabupaten.

Berita

Perbaiki Drainase Yang Ambruk, Kepala SMA Negeri 5 Pematangsiantar Apresiasi Kinerja Pemko Pematangsiantar