Home / Berita

Rabu, 27 Desember 2023 - 16:09 WIB

Daftar Pelanggaran Firli Bahuri Berujung Sanksi Etik Berat dari Dewas KPK

Firli Bahuri

Firli Bahuri

Viewer: 226
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 15 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberi sanksi etik berat kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli dimintai untuk mengundurkan diri dari KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean membacakan putusan etik untuk Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta. Firli diduga melanggar tiga pasal Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

“Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021,” kata Tumpak dalam sidang kode etik untuk Firli, Rabu (27/12/2023).

Selain itu, Dewas juga menyebut Firli tidak jujur terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dewas KPK mengatakan Firli tidak melaporkan pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara.

Baca Juga  5 Menteri Prabowo Kompak Kembangkan Kopdes Merah Putih

Rumah itu telah disewa selama 3 tahun dengan biaya Rp 645 juta per tahunnya. Dewas mengatakan Firli dan keluarganya telah menggunakan rumah itu sebelum resmi menjadi penyewa.

“Terperiksa dan/atau keluarganya beberapa kali telah menggunakan rumah di Jl Kertanegara nomor 46 yang masih disewa oleh saksi Tirta Juwana Darmaji dan mengajukan permintaan pamasangan internet kepada saksi Tirta Juawana Darmaji untuk rumah tersebut, yang menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa sebagai Ketua KPK,” ucap Dewas KPK.

Dewas KPK mengatakan harusnya Firli melaporkan pengeluaran untuk pembayaran rumah itu dalam LHKPN. Firli juga disebut tidak melaporkan tujuh aset atas nama istrinya, Ardina Safitri, dalam LHKPN. Aset-aset itu terdiri dari satu apartemen dan enam bidang tanah.

Dewas KPK juga menyatakan Firli tidak melaporkan kepemilikan uang asing dalam bentuk tunai. Uang itu berjumlah Rp 7,8 miliar setelah ditukarkan ke rupiah.

Baca Juga  Irjen Napoleon Merasa Dikorbankan demi Institusi, Ini Tanggapan Polri

“Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021.

Dewas pun menjelaskan sanksi-sanksi yang dijatuhkan, yakni:

– Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf a dijatuhkan sanksi berat

– Pasal 15 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j dijatuhkan sanksi sedang

– Pasal 14 ayat 5 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 huruf e dijatuhkan sanksi ringan.

Dewas menyatakan, jika ada beberapa sanksi pada pelanggaran berbeda terhadap satu periksa, maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi terberat. Atas dasar itu, Firli dijatuhkan saksi etik berat.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Disela Peresmian Gedung, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Terima CSR dari PT Bank Sumut

Berita

Pekan Gawai Dayak XIV Kabupaten Melawi Tahun 2022 Resmi Dibuka oleh Bupati Melawi 

Berita

Ini Janji 100 Hari Kerja Wali Kota H.M Syahrial Saat Pidato di DPRD Tanjungbalai

Arsip

Terowongan Tembus Ke Israel, Bukti Perlawanan Hamas Tak Pernah Padam

Berita

Sambut Baik ‘Toba Fashion Week 2022’, Ketua Dekranasda Tapanuli Utara Harapkan Perekonomian Para Pengerajin Tenun Ulos Turut Terangkat.

Berita

Babinsa Serawai Laksanakan Komsos Di Wilayah Binaanya Dengan Tujuan Warga Dapat Bekerjasama Melawan COVID-19

Berita

Waketum MUI: Apakah Kenaikan PPN 12 Persen Sesuai Amanat Konstitusi?

Berita

DANREM 121/ABW MELAKUKAN MEDIASI DAN MENGAMBIL LANGKAH-LANGKAH TERKAIT PERMASALAHAN YANG TERJADI PADA KIPAN A YONIF 642/KPS