Kompas Nasional l SIANTAR – Pandemi covid-19 masih menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Pematang Siantar dan Simalungun. Tak terlepas di Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Pematangsiantar.
Sebanyak 1731 orang warga binaan dan 140 org petugas yang sangat rentan terpapar Covid-19. Untuk untuk menjegah hal itu lapas kelas IIA Pematang Siantar berkomitmen mulai 21 Mei 2021 untuk menegakkan protokol kesehatan dari waktu ke waktu.
Dalam hal pencegahan covid-19, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan kegiatan vaksinasi seluruh petugas dalam 2 tahap bekerjasama dengan dinas kesehatan Pemerintah kabupaten Simalungun, selain itu juga di Lapas Kelas IIA pematangsiantar juga melaksanakan langkah pencegahan yang telah berjalan seperti :
Tidak menerima layanan Kunjungan dan hanya menerima titipan barang dan makanan
Kegiatan ini sudah berlangsung sejak bulan April 2020 sampai saat ini dan hal ini akan terus berlangsung sampai batas waktu yang tidak bisa di prediksi, hingga pandemi ini selesai.
Areal wajib masker, cuci tangan dan cek suhu tubuh. Hal ini berlaku bagi seluruh petugas Lapas, tamu dinas bahkan siapapun yang ingin masuk ke dalam lapas dalam berbagai urusan.
Pembagian masker, vitamin kepada petugas maupun Warga Binaan Permasyarakatan(WBP) Penyemprotan kamar WBP dan wilayah perkantoran secara berkala Penerimaan Tahanan baru dengan menerapkan Protokol kesehatan

Untuk hal ini tahanan baru yang dititipkan oleh pihak penahan kepada kita tetap menerapkan protokol kesehatan seperti Rapid test dan penyemprotan kepada tahanan baru dan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum berbaur dengan warga binaan yang sudah berada di dalam lapas.
Vaksinasi kepada seluruh petugas lapas Penyuntikan Vaksinasi 2 tahapan kepada seluruh petugas lapas kelas IIA Pematang Siantar dengan bekerja sama dengan pihak dinas kesehatan kabupaten Simalungun dalam hal ini Puskesmas batu anam.
Layanan video call kepada keluarga dan sidang secara online bagi WBP Kegiatan sidang online juga sudah berlangsung sejak bulan Mei tahun lalu dan ini juga merupakan kebijakan yang di terapkan oleh pihak mahkamah agung.
Dalam hal ini Kalapas kelas llA Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi mengatakan, Bahwa pada dasarnya bahaya covid-19 ini merupakan ancaman dunia yang harus kita waspadai dan tidak boleh kita anggap remeh.
“Untuk itu saya menegaskan kepada seluruh petugas agar tetap menerapkan protokol kesehatan Dengan cara menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan paling penting adalah untuk tidak keluar kota ( mudik) Karena kita tidak bisa prediksi siapa saja bisa terpapar dan membawa virus mematikan tersebut.”tutur Rudy.
Juga pencegahan dapat dilakukan dengan menerapkan pola hidup yang sehat dengan cara berolahraga dan minum vitamin sebagai anti body. kata Rudy Fernando Sianturi.
Toni Tambunan





