Home / Berita

Kamis, 4 Maret 2021 - 13:44 WIB

KAJARI TOBA BANDING ATAS VONIS KASUS KORUPSI ” SETAHUN “

Viewer: 859
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Kompasnasional.id.com.Toba | Kepala Kejaksaan Negeri Balìge kabupaten Toba Samosir Baringin Pasaribu,SH,MH menyatakan  banding atas putusan Pengadilan Tipikor Medan pada  Senin (1/3/2021) yang memutus dua orang terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Amborgang-Sampuara Porsea/Uluan dengan vonis 1 ( satu) tahun penjara.

Hal ini resmi disampaikan Kajari Toba Samosir  Baringin Pasaribu,SH melalui Kasi Intel, Gilbert Sitindaon,SH.MH Menurut Kajari Jaksa Penuntut Umum ( JPU )Tobasa menuntut kedua terdakwa, Bernard Jonly Siagian dan Fernando Hutapea 5,6 tahun penjara, denda sebesar Rp.200 juta dan uang pengganti Rp 278.167.685 dari total kerugian negara Sebesar Rp.511.767.685,20,- berdasarkan hasil perhitungan pemeriksaan ahli Fakultas Teknis Sipil Politeknik Negeri Medan,tuturnya

Baca Juga  Kunjungi Plaza Bangkinang, Kapolsek Bangkinang Kota Berikan Tips Hindari Kemalingan

Namun hakim Pengadilan Negeri ( PN )  Medan berkata lain, bahwa pengembalian yang dilakukan oleh para terdakwa pada tahap penyidikan dengan total sebesar Rp. 233.600.000.- dianggap sebagai pengembalian uang pengganti keseluruhan dari kerugian negara, ucap Gilbeth Sitindaon,SH melalui WatshApp ( WA),Kamis (04/03/2021) sekitar pukul 12.10 Wib.

Banding ini ditegaskan berulang-ulang oleh Kajari, Baringin Pasaribu,SH yang akan melakukan banding terhadap kasus korupsi tersebut. Tingginya kasus korupsi di Kabupaten Toba Samosir yang menjadi sorotan/perhatian publik dan menjadi skala prioritas Kajari Tobasa yang baru menjabat di Tobasa yang masih dalam hitungan hari kerja, masyarakat Tobasa berharap  pemberantasan koruptor di Kabupaten Tobasa tetap berjalan.

Baca Juga  Trump dan Kedua Saudaranya Digugat Keponakan dengan Tuduhan Penipuan dan Konspirasi Warisan

Atas putusan hakim PN Medan itu, JPU Kejaksaan Negeri Toba Samosir menyatakan sikap akan melakukan banding.

Kami akan segera menyatakan banding dan akan menyusun memori banding selanjutnya akan dikirim ke pengadilan tinggi sumut melalui pengadilan Negeri Tobasa tegas Baringin Pasaribu,SH,MH yang juga mantan kepala Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat.

Gilbert menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan tersebut diketahui berasal dari anggaran Dana Penugasan DAK 2017 kabupaten Toba Samosir tahun 2017, dan terdakwa menjabat sebagai PPK pada proyek tersebut,sebut Gilbert menutup. ( LamS)

Penulis  Lambok Sianturi

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Edi Minta Camat dan Lurah Turun ke Lapangan Ketimbang Di Atas Meja

Berita

Akhirnya Investor Asing Resmi Masuk IKN
Foto ini didistribusikan oleh pemerintah Korea

Berita

Semenanjung Korea Panas: Korut dan Korsel Saling Serang

Berita

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kunjungi Maniamolo di Desa Hilisimaetano, Nias Selatan

Berita

Kapolres Kapuas Hulu Hadiri Pemakaman Ketua Bhayangkari Ranting Embaloh Hulu

Arsip

Hindari Ganjil Genap, Mobil Mewah Ini Gunakan Tiga Pelat Sekaligus

Berita

Peringati Maulid Nabi, Walikota Siantar Ajak Teladani Rasulullah SAW

Berita

Kapolres Melawi Hadiri FGD Tentang Penyesuaian Harga BBM dan Langkah Pengendalian Pemkab Melawi