Home / Berita

Kamis, 7 April 2022 - 21:37 WIB

Cegah Kelangkaan, Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Viewer: 368
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

Jakarta KOMPAS NASIONAL.Com – Polri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.

“Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/4/22).

Dedi merinci, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik.

Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Baca Juga  Komjen Listyo Sigit Prabowo: Kalau Tidak Sanggup, Saya Minta Mundu

Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi.

Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Terkait pengusutan perkara ini, Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Baca Juga  Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Royhan Al Faisal dan diikuti seluruh Pejabat Struktural, Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin

Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat.
Hal ini, kata Dedi, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat.

Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Dedi.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemprov Kalbar Terima Bantuan 20 Unit Konsentrator Oksigen Dari PT.ADITYA AGROINDO

Berita

Pelajar Hilang Usai Pamit Cari Sinyal di Kalbar Ditemukan dalam Kondisi Lemas

Berita

BAPPEDA Kabupaten Kapuas Hulu Adakan Bimbingan Teknis Penginputan Usulan Aspirasi Masyarakat/ Musrenbang Desa Pada Aplikasi SIPD KEMENDAGRI

Berita

Kapolsek Pontianak Timur Kembali Pimpin Penyaluran Bantuan Tunai Kepada PKL, Warung dan Nelayan Tahap 2

Berita

19 Puskesmas dan 2 Rumah Sakit Pematangsiantar Lakukan Vaksinasi Covid-19 Perdana

Berita

Tekan Angka Stunting Di Kota Pontianak Melalui Intervensi Gizi

Berita

Anak Berusia 6 Tahun Hanyut Terseret Arus Selokan, Akhirnya Ditemukan

Berita

Proyek SMAN 1 Dolok Batu Nangar Tanpa Plank. SILUMAN kah?