Home / Berita

Senin, 5 Juli 2021 - 12:08 WIB

Cara Buat STRP Untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Viewer: 384
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Kompasnasional l Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan keluar masuk wilayah ibu kota mulai hari ini, Senin (5/7) selama PPKM darurat.

Dalam informasi Pemprov DKI di akun Instagram @dkijakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

“Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021,” demikian informasi dalam akun @dkijakarta sebagaimana dikutip, Senin (5/7).

Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi dalam registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yakni; KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).

Baca Juga  Wali Kota Sebut Ada 14 Warga Pontianak Korban Sriwijaya Air SJ-182

Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), serta foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Sementara, untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak, syaratnya antara lain; KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4×6 berwarna.

“Pengecualian: kementerian/lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)” tulis @dkijakarta.

Baca Juga  DPRD Samosir Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Wakil Ketua

Sementara, untuk mekanisme pembuatan STRP, pemohon dapat mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id lalu mengisi formulir, mengunggah, dan kemudian mengirimkan persyaratan. Lalu, berkas tersebut akan diverifikasi oleh UP PMPTSP.

Selanjutnya, STRP akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Berikutnya, pemohon dapat mengunduh STRP di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

“Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone Anda ke petugas,” demikian informasi tersebut. (CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pejabat Kepala Desa Loleomekar Diduga Sunat BLT Dana Desa

Berita

Patut Ditiru, Ismail Tukang Parkir di Kota Pontianak, Temukan Gelang Emas 50 Gram Dikembalikan

Berita

Gubernur H.Sutarmidji Terima Audiensi Kepala Balitbang Kemendagri

Berita

Babinsa Karimunting Beri Pelatihan Tanam Sayur Kepada Warga Binaan,Dukung Hanpangan

Berita

Pria Seperti Penyidik Polri Itu Jatuh Cinta Kepada Gadis Satpol PP, Tetapi Sayang..

Berita

Panitia Konferkab Diminta Jaga Netralitas

Berita

Restorative Justice Perkara KDRT di Cabjari Entikong

Berita

KPK Tangkap Inneke Koesherawati Terkait OTT Kalapas Sukamiskin