Home / Berita

Rabu, 19 Oktober 2022 - 19:37 WIB

MAAF SANG ISTRI MENOLONG SUAMI, RESTORATIVE JUSTICE KEJARI SINTANG  

Viewer: 476
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

Pontianak, Kalbar – KOMPAS NASIONAL.COM- Pada hari Rabu 19 Oktober 2022 bertempat di Kantor Kejati Kalbar, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH,  Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit, SH., MH, memimpin rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara Penganiayaan dengan nama tersangka “S”, bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual.
Senin tanggal 03 Oktober 2022 di Kejari Sintang telah dilaksanakan upaya dan proses perdamaian dalam rangka Penghentian Penuntutan demi Keadilan Restoratif antara Tersangka “S” yang disangka melanggar  Pasal  351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan korban “SMS”.
Berawal dari tersangka S menuduh saksi korban SMS telah berselingkuh, kemudian tersangka S dalam keadaan mabuk memukul saksi korban SMS, sehingga mengalami luka memar dan melaporkan perbuatan tersangka S ke Polsek Kelam Permai Sintang.

Baca Juga  Hotel Lima Bintang Dan Launching Perdana Di Resmikan Bupati Kabupaten Melawi

Tersangka S dan saksi korban SMS adalah suami istri yang sudah bercerai dan kembali rujuk dan memiliki 4 orang anak yang masih kecil, mengingat masih mempunyai anak yang masih kecil dan masih membutuhkan perhatian dan menafkahinya (tulang punggung), saksi korban SMS memaafkan tersangka S, proses perdamaian dilakukan secara adat dan tersangka S telah memenuhi semua kewajibannya dan sudah tinggal serumah dengan saksi korban SMS.
Dalam kesempatan ini, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH menyampaikan bahwa  perkara Penganiayaan ini merupakan perkara yang sederhana.

Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative.  RJ identik dengan Kejaksaan dan terus semangat merespon cepat terhadap perkara-perkara yang di restorative justice kan yang merupakan sisi humanis dalam menegakkan keadilan.

Baca Juga  Viral, Hendak Diformalin di Kamar Mayat, 'Jenazah' Hidup Lagi, Orang-orang Lari

Dengan demikian sampai dengan bulan Oktober 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 29 (dua puluh sembilan) perkara.

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi, SH., MH
 
(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Lestarikan Adat Simalungun, PMS DPC Kota Pematangsiantar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pakaian Adat Simalungun

Berita

Polda Kalbar Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla

Berita

Peringati HUT ke-64, Kodam XII/Tpr Gelar Bakti Sosial Serentak di Panti Asuhan dan Panti Jompo

Berita

Pemkab Mempawah Pererat Silaturahmi dengan Pemprov Kalbar Melalui Pertandingan Sepak Bola Persahabatan

Berita

Dukung Pelaksanaan PTM Guru Vaksinasi Covid-19 DI Gedung PCC

Berita

JELANG PILKADA, BUPATI ASIP AJAK WARGA JAGA KEHARMONISAN.

Berita

TAHUN POLITIK, OLOAN PANIARAN NABABAN MENGAJAK KAUM MILENIAL BIJAK MENGGUNAKAN MEDSOS

Berita

Wagub Kalbar Optimis Penyerapan APBD Sesuai Target