KompasNasional.com | Medan – Dalam kurun Maret 2016-Agustus 2017, Bupati Batubara non aktif OK Arya Zulkarnaen diketahui telah menerima uang suap senilai Rp8,055 miliar dari para kontraktor. Fee itu untuk memuluskan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara.
Selain OK Arya, Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga mendakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Batubara, Helman Herdady dan pemilik showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen.
Khusus Ayen didakwa karena menjadi perantara pemberian suap dari para kontraktor. Dalam dakwaan PU KPK, Ariawan Agus Triatono, OK Arya menerima hadiah atau janji uang sebesar Rp 8,055 miliar melalui Helman Herdady dan Ayen yang berasal dari para kontraktor yakni Maringan Situmorang, Mangapul Butar-Butar alias Apul, Sucipto alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar.
Sedangkan terdakwa Helman menerima uang sebesar Rp80 juta dari Syaiful Azhar. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
“Sementara terdakwa Ayen menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp8,355 miliar yang bersumber dari para kontraktor untuk diberikan kepada OK Arya,” tandas Ariawan di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/2/2018) siang.
Dari uang suap itu, Ayen mendapat keuntungan Rp 300 juta, sisanya diberikan kepada OK Arya. Ariawan menyebut, pada tahun 2016, OK Arya melalui Ayen menawarkan kepada Maringan Situmorang untuk mengerjakan tiga proyek rehabilitasi jembatan Sei Tanjung, Gambus Laut I dan Gambus Laut II.
“Atas permintaan OK Arya, Ayen juga menawarkan untuk proyek tahun 2017 meskipun belum ada usulan kegiatan proyek tahun tersebut dengan syarat memberikan fee 10% dari nilai kontrak,” sebutnya. Sebelum usulan anggaran disahkan, OK Arya ternyata telah membuat daftar nama calon kontraktor yang akan mengerjakan proyek tahun 2017.
Nama para kontraktor itu diserahkan OK Arya ke Ayen dan menyuruh disampaikan ke Maringan agar mengkoordinir penyerahan fee. Maringan Situmorang lalu bersedia dan meminta proyek pembangunan jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras dengan pagu anggaran Rp 12,3 miliar lebih.
Serta pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku sebesar Rp 32,6 miliar yang dianggarkan Dinas PUPR Tahun Anggaran (TA) 2017. “Ketiga terdakwa dan Maringan mengadakan pertemuan. Pertemuan itu untuk mengatur pembagian proyek, pemberian kewajiban fee serta OK Arya mengatur proyek tersebut agar pemenangnya yang telah ditentukan,” cetus Ariawan.
Ariawan menjelaskan, pada proyek tahun 2016, OK Arya menerima fee Rp 1,5 miliar dengan rincian, Maringan Situmorang memberikan Rp 1 miliar untuk kompensasi pengaturan rehabilitasi jembatan Gambus Laut I dan Gambus II serta jembatan Sei Tanjung.
Sementara Parlindungan Hutagalung menyerahkan Rp 500 juta untuk proyek pembangunan rigid. Kemudian, pada tahun 2017, OK Arya menerima fee sebesar Rp 6,555 miliar yang dititip melalui Ayen. Uang tersebut berasal dari Maringan Situmorang Rp 3,8 miliar untuk proyek Jembatan Sei Magung dan Sentan.
Mangapul Butarbutar memberikan Rp 1,7 miliar untuk proyek lanjutan peningkatan ruas jalan simpang empat timbangan dan jalan lima puluh. “Selanjutnya, Parlindungan Hutagalung sebesar Rp 500 juta proyek lanjutan peningkatan ruas jalan Kwala Sikasim, Sucipto memberikan Rp 235 juta untuk proyek peningkatan di beberapa ruas jalan Kabupaten Batubara.
Terakhir, Syaiful Azhar memberikan Rp 320 juta untuk pengerjaan proyek peningkatan jalan Labuhan Ruku menuju Masjid Lama Kecamatan Talawi,” jelasnya.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Bakal Ada Penetapan Tersangka Baru Penanganan kasus dugaan suap terhadap Bupati Batubara non aktif, OK Arya Zulkarnaen untuk memuluskan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, tidak berhenti disitu saja. Pasalnya, belum semua pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK baru menetapkan Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar sebagai tersangka hingga keduanya telah dituntut masing-masing selama 3 tahun penjara dalam persidangan di PN Medan. KPK memberi sinyal bakal kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Pemberi telah kita sidangkan, hari ini (Senin) penerima juga sudah kita sidangkan. Sisa pemberi pasti akan kita tangani karena masuk dalam dakwaan,” ujar PU KPK, Ariawan Agus Triatono kepada wartawan. Menurut Ariawan, setiap pemberi dan penerima uang suap harus bertanggungjawab atas perbuatan yang mereka lakukan.
“Mereka ini kan menyerahkan uang kepada Ayen dan Syaiful, praktis mereka kemungkinan akan jadi tersangka,” pungkasnya. Dalam nota dakwaan, disebutkan nama-nama kontraktor pemberi uang mulai Maret 2016 hingga Agustus 2017 untuk diberikan kepada OK Arya.
Adapun para kontraktor itu yakni Maringan Situmorang, Mangapul Butar-Butar alias Apul, Sucipto alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar. “Sisa pemberi selain Maringan dan Syaiful pasti ditangani karena masuk dalam dakwaan,” pungkas Ariawan.
(M24J/TR)