HALSEL – KOMPAS NASIONAL | Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik secara remi mencopot Musli Marasabessy sebagai Kepala Desa Koititi, karena tidak lagi bertugas selama 1 tahun.
Keputusan tersebut menindaklanjuti laporan Badan Permusyawaratan Desa, Sehingga Bupati mengeluarkan keputusan dengan nomor 116 tahun 2021 tentang pemberhentian sementara dan pengangkatan pejabat kepala Desa Koititi kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan.
Selain pemberhentian sementara Musli Marasabessy. Bupati Halsel juga memerintahkan kepada inspektorat untuk melakukan audit khusus terkait penyalagunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DDS ADD) di Desa Koititi.
“Untuk Desa Koititi, saya akan perintahkan inspektorat segera lakukan audit khusus,” kata Bupati di ruangan kerjanya, Senin (7/6/2021)
Bahkan dirinya sudah menerima hasil audit di tahun 2018. Untuk itu dirinya memerintahkan inspektorat segera lakukan audit untuk tahun 2019 dan 2020.
“Temuan Desa koititi tahun 2018 sebesar 157.000.000, maka saya perintahkan Inspektorat segera lakukan audit untuk 2019 dan 2020,” ucap Bupati.
Selain itu, Bupati juga menegaskan bahwa drinya tidak segan-segan menindak dan memproses secara hukum jika terbukti ada Kepala Desa yang menyelewengkan Dana Desa.
“Jika ada data lengkap laporkan ke saya, saya akan perintahkan inspektorat turun audit, bahkan jika inspektorat main- main saya juga tidak segan-segan untuk copot. Bagi saya, yang penting daerah ini bagus dan bersih dari korupsi,” tegas Bupati Usman Sidik.
Terpisah, Inspektorat Pembantu (Irban) Saiful Turuy kepada Kompasnasional.com menuturkan bahwa audit di Desa Koititi bakal di lakuan scepatnya.
“Kami persiapkankan dokumen berupa LPJ dan dokumen pendukung lainya dulu, untuk audit rencanya di hari sabtu 12 juni,” singkat Saiful.
(FIK)