Dana Desa Jangan Sampai Bersinggungan Dengan Hukum
MEMPAWAH KALBAR,KOMPAS Nasional- Bupati Mempawah, Hj. Erlina menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Desa di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin (14/06/2021).
Rakor tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Mempawah, H. Muhammad Pagi, Plh Sekretaris daerah, Juli Suryadi B, Kepala OPD terkait, Camat, Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Mempawah.
Erlina mengatakan, kegiatan Rakor pemerintahan desa ini, adalah sebagai tindak lanjut dari kegiatan Rakor Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mempawah tanggal 9 Juni 2021 di desa Galang Kecamatan Sungai Pinyuh.
Tujuan rakor tersebut adalah mencari solusi yang baik untuk dapat memajukan Kabupaten Mempawah.
Bupati Erlina mengimbau kepada para Kepala Desa agar berhati-hati dalam menentukan langkah-langkah, jangan sampai salah dalam mengambil suatu kebijakan.
“Saya berharap untuk pengelolaan dana desa jangan sampai bersinggungan dengan hukum, dan agar selalu berkoordinasi dengan, Kecamatan, pemerintahan desa, atau instansi terkait,” ujarnya.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, kata Erlina sudah seyogyanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 115.
Melalui kesempatan ini, kata Erlina seandainya ada hal-hal yang menjadi saran dan masukan serta pertanyaan seputar penyelenggaraan pemerintahan desa, ada baiknya kita rumuskan bersama untuk mencari jalan terbaik, demi percepatan pembangunan desa di Kabupaten Mempawah.
“Saran atau masukan dari bapak/ibu kepala desa tentunya menjadi hal positif bagi kami sebagai pemangku kebijakan daerah, guna mewujudkan visi dan misi Kabupaten Mempawah yang kita cintai ini, serta menciptakan desa yang Maju, Mandiri dan Sejahtera,” pungkasnya.
(Hasnan Sutanto)






