Viewer: 989
0 0

Home / Berita / Daerah

Selasa, 8 Desember 2020 - 10:03 WIB

Berdalil Dana Desa Tidak Cukup,Pangulu Nagori Birong Ulu Manriah Belum Salurkan BLT – DD Selama 6 Bulan

Viewer: 990
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 12 Detik


Kompas Nasional l Simalungun

Berdali dana desa (DD) tidak cukup, Pangulu  Nagori  Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara belum menyalurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Dana Desa kepada 141 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan yakni tahap ke  empat sampai ke sembilan atau dari bulan Juli samapai Desember 2020.

BLT dana desa yang di berikan kepada keluarga penerima manfaat sebesar Rp 600.000 setiap bulan selama tiga bulan, yang dimulai sejak bulan april sampai juni 2020 dan Rp 300.000 di bulan juli sampai desember 2020.

Namun untuk tahap yang ke empat sampai tahap ke sembilan yakni sebesar Rp 300.000/KPM belum diterima masyarat.

Hal ini dikatakan salah satu warga Nagori Birong Ulu Manriah yang namanya tidak mau disebutkan pada kompasnasional.com senin, (7/12/2020)  bahwa sampai hari ini belum menerima BLT dana desa tahap ke empat yakni Rp 300.000/KPM.

Baca Juga  Mahasiswa Bakal Boikot Aktivitas Galian C Ilegal di Gane Barat

Dia juga mengatakan, bahwa sebelumnya senin (16/11/2020) bulan yang lewat masyarakat Nagori Birong Ulu Manriah telah mendatang beramai- ramai kantor pangulu untuk mempertanyakan BLT dana desa yang belum di cairkan, tapi hingga saat ini belum juga di salurkan.

Juga belakangan ini pangulu pernah mengatakan bahwa dana desa tidak cukup lagi untuk membayar BLT, karena pencairan dana desa tahap ke tiga tinggal 20 persen lagi, jadi mungkin akan di kurangi keluarga penerima manfaat, atau mungkin nominalnya di kurangi tidak 300 ribu lagi. Sebutnya.

Lanjutnya, adapun alasan pangulu mengatakan dana desa tidak cukup lagi untuk pencairan BLT dana desa, karena dana desa sudah terpakai untuk kegiatan fisik, padahal kami sangat membutuhkan BLT itu.

“Padahal presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodi sudah memperpanjang masa pembayaran bantuan langsung  tunai dana desa selama 6 bulan menjadi 9 bulan dari bulan april sampai bulan desember, kok kami baru mendapat 3 bulan padahal ini sudah bulan desember” ungkapnya.

Baca Juga  Kejari Halsel Resmi Tetapkan Mantan Kapus Gandasuli Tersangka Korupsi Dana BOK

Untuk diketahui pemerintah telah menetapkan sisa dana desa yang tidak terpakai untuk BLT dana desa, bisa di gunakn oleh kepala desa untuk program padat karya tunai dan untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes).

Dua skema pemggunaan dana desa tersebut diatur dalam peraturan menteri keuangan No.156/PMK,07/2020 yang merevisi PMK No.205/PMK,07/2020.

Pemerintah beralasan perubahan beleid ini di maksudkan  untuk meningkatkan manfaat BLT dana desa yang diterima oleh masyarakat desa yang terdampak Covid-19.

Sampai berita ini di turunkan Ali Mahmud Hasibuan selaku pangulu nagori birong ulu manriah tidak dapat di mintai keteranganya terkait BLT dana desa walaupun no WhatsApp 0822 7709 XXXX yang di hubungi aktif tidak mau mengangkat dan pesan WhatsApp juga tidak di balas.

Penulis : Toni Tambunan

Editor    : Nilson Pakpahan




Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Resmi! Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Terlarang

Berita

Hamil Tanpa Suami, Seorang Janda Tega Buang Bayinya di Tempat Pembuangan Sampah

Berita

Hadiri Pelantikan Pimpinan Muhammadiyah, Bupati Muda Ajak Kepong Bakol Kejar Kebahagiaan.

Berita

Kunjungi Garoga, Bupati Taput bersama Kapolda Sumut dan Pangdam I BB Pastikan Penanganan Baik dan telah Zero Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Hutagurgur

Berita

Diduga Mencuri Buah Kemiri, Perangkat Desa di Mediasi Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Simanindo

Berita

Memperingati Hari Kartini, Srikandi Polda Kalbar Bagikan Sembako kepada Warga

Berita

25 Kepala Desa di Samosir Diperpanjang Masa Jabatannya

Berita

Bersama Masyarakat, Satgas Pamtas Yonif 407 Karya Bhakti Perbaiki Jalan*