Home / Berita

Kamis, 25 April 2024 - 23:05 WIB

Bawaslu Surati Bupati Samosir Terkait  Regulasi Melarang Bupati Mutasi Pejabat 6 bulan  Sebelum Penetapan Pasangan Calon  

Viewer: 915
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 58 Detik

JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir menyurati Bupati Samosir  Vandiko T Gultom untuk menghimbau atau  mengingatkan  regulasi yang melarang Bupati melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sebagaimana  ditegaskan pada pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,  menyebutkan bahwaGubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri .

Hal tersebut dilakukan mengingat salah satu tugas Bawaslu Kabupaten adalah melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah. Sehingga, upaya pencegahan tersebut merupakan bentuk meminimalisir potensi pelanggaran baik pidana maupun adimistrasi,sebagaimana tercantum dalam pasal 187 ayat (4) huruf d  UU Pilkada

 Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir, Robinson Simarmata kamis (25/4) diruang kerjanya menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menyurati Bupati Samosir melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) pada tanggal 21 Maret 2024 dengan Surat Nomor 122/PM.03.02/K.SU-19/03/2024. Surat tersebut berisi himbauan kepada Bupati Samosir untuk mematuhi ketentuan dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilkada.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Delta Pawan Gencar Lakukan Sosialisasi Karhutla

.

Terkait dengan  adanya informasi bahwa   SK bupati Nomor 89  dan SK Nomor 90 Tahun 2024 tentang pengangkatan  PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan  15 pejabat administrator serta 9 pejabat pengawas.telah dibatalkan, Robinson Simarmata mengatakan hal tersebut sama sekali tidak diketahuinya yang seyogianya  SK pembatalan tersebut disampaikan kepada Bawaslu untuk pemberitahuan.

Selain surat tertanggal 21 maret 2024 lalu, Bawaslu Samosir juga mengirimkan surat kedua pada tanggal 4 April 2024 dengan Nomor 129/PM.03.02/K.SU-19/04/2024 yang  isinya  sama. Robinson Simarmata menegaskan bahwa Bawaslu Samosir memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada, termasuk mengawasi agar kepala daerah tidak melakukan pergantian pejabat yang dapat mengganggu proses demokrasi.

Baca Juga  Pria di Jakarta Aniaya Ayah Kandung hingga Berdarah gegara Nasi Tumpah

“Bawaslu Kabupaten Samosir telah menyurati Pemkab Samosir pada tanggal 21 maret 2024 untuk menghimbau  dan mengingatkan agar bupati mematuhi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Sesuai dengan Tahapan Pilkada 2024 Resmi dari KPU bahwa Penetapan Pasangan Calon adalah 22 September 2024. Maka  terhitung sejak tgl 22 maret 2024 Kepala Daerah tidak lagi dibenarkan untuk melakukan pergantian atau pelantikan pejabat. Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut tentang kebenaran dari pembatalan SK pejabat yang dilantik tersebut,” kata Robinson.

.

Reporter: Candro Situmorang

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Kalbar Gelar Operasi PETI Kapuas 2021,Hari Pertama Amankan 1 Orang Terduga

Berita

Dalang Perusakan Ditangkap, Aktivitas Pasar Pagi Polonia Kembali Normal

Berita

Darmawan Yusuf dari Lions Club Medan Golden Estate Bersama Grace, Angsapura, UCM, dan Capital Market Catat Sejarah Bakti Sosial Mental Health di Medan“Semangat Pulih! Semangat Hidup!

Berita

Peringati HUT ke-77 TNI, Kodam XII/Tpr Gelar Do’a Bersama

Berita

788 WBP Kelas IIA Pematangsiantar Dapat Remisi Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke -76

Arsip

Sampai November Ini Kecamatan di Asahan Capaian PBB P2 100%

Berita

Alumni SMAN 1Tanah Jawa H.Novri Ompusunggu Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR-RI

Berita

Kapolres Kubu Raya Dampingi Tim Mabes Polri Tinjau Gedung Mapolres Yang Baru