Home / Berita

Senin, 31 Januari 2022 - 17:20 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Rugikan Negara Hingga Miliaran

Viewer: 390
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 27 Detik

JAKARTA KOMPAS NASIONAL Com– Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Tindak pidana itu mengakibatkan negara merugi hingga miliaran rupiah.

“Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 Miliar,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

Whisnu menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Minggu (30/1/2022). Polisi kemudian menyelidiki tindak pidana yang diduga dilakukan pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL), AEF dan MD.

Whisnu menuturkan, modus operasi para pelaku berbekal sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (eRDKK) yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan petani. Bahkan, kata Whisnu, terdapat penerima yang sudah meninggal dunia.

“Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000/kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp2.250/kg untuk pupuk urea,” tutur jenderal bintang satu itu.

Baca Juga  Rapat Terbatas Presiden RI Dengan Gubernur Seluruh Indonesia

Dari kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua mobil pick up, enam bundel dokumen e-RDKK Tahun Anggaran 2020-2022, satu bundel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode Tahun Anggaran 2020-2022, lima buku dan kartu petani, satu mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung pupuk organik bersubsidi berat total 1,5 ton, serta uang penjualan pupuk bersubsidi Rp8 juta di Kios Pupuk Lengkap milik AEF dan MD.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau;

Baca Juga  Batal Dijadikan Perda, RPJMD Humbahas Tahun 2021-2026 Diserahkan ke Pusat

Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara,” pungkas Whisnu.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pasca 9 orang Staf Puskesmas Tanah Jawa Terkonfirmasi Positif Covid-19, Untuk Sementara Pelayanan di Tutup

Berita

Momentum Hari Kemerdekaan RI ke-76, Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Merdeka dari Covid-19
Ket/Foto: dari kiri ke kanan, President Lions Club Golden Estate Darmawan Yusuf, SH,SE,M.Pd,MH, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis,SH,MH, Wakapolres Belawan Kompol Taryono Raharja Sik SH dan Past President hartono Ramaly,SH,M.Si.

Berita

Menyambut HUT Bhayangkara 73 LIons Club Golden Estate Menggelar Bakti Sosial
Foto kondisi rumah yang pagarnya hilang dicuri

Berita

Bukan Menghalangi Maling, Pagar Rumah di Siantar Malah Hilang Dicuri

Berita

Kenapa Menteri Nusron Tak Usut Dugaan Pidana Pagar Laut meski Ada Pejabat ATR Dicopot?

Berita

Kunjungi Rindam, Pangdam XII/Tpr Beri Arahan Kepada Prajurit

Berita

Peringati Harkitnas ke-114, Jadi Momentum Untuk Bangkit dari Pandemi Covid-19

Berita

Update Kasus Covid-19 Global Selasa 28 Juli 2020, Total Terinfeksi Virus Corona 16,6 Juta