Kompas Nasional I Asahan, Entah apa yang merasuki JF warga Kecamatan Tanjung Balai, Asahan ini hingga tega mencabuli anak kandung sendiri. Akibat perbuatannya tersebut, JF akhirnya mendekam di Mapolres Asahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan pelaku JF ini, karena sebut saja Bunga (nama samaran,red) bercerita kepada bibinya terkait perbuatan ayah kandungnya. Cerita Bunga tersebut langsung mendapat respon keluarga untuk melaporkan pelaku ke Pos Polisi Bagan Asahan. Namun sebelum dilaporkan, pihak keluarga korban, langsung menangkap JF dan membawanya ke Pos Polisi Bagan Asahan. Selanjutnya pelaku diserahkan ke unit PPA Polres Asahan guna keperluan pemeriksaan.
Menurut JF saat dikonfirmasi di ruang PPA Mapolres Asahan mengaku kalau dirinya sudah 4 tahun ditinggal istrinya. Pelaku kini tinggal bersama 3 orang anaknya termasuk, korban Bunga. Niat pelaku untuk mencabuli anaknya tersebut, berawal korban sering ditegurnya kalau usai mandi jangan memakai handuk minim dan nampak pahaknya. “Sering ku bilangin anak ku ini, kalau siap mandi jangan pakai handuknya pendek – pendek,”jelas JF sambil mengakui kalau korban sudah 2 kali disetubuhinya.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, didampingi Waka Polres Kompol Mhd Ikhwan, Kabag Ops Kompol RD. Firman, dan Kasat Reskrim AKP Adrian Risky Lubis, saat paparan kasus, Rabu (29/7) menjelaskan tersangka JF, 42, warga Kec Tanjungbalai, melakukan cabul (hubungan intim) kepada putri sulungnya sebanyak dua kali.
Aksi ini terungkap saat korban mengeluhkan aksi bejat ayahnya kepada tantenya (adik tersangka), sehingga dilaporkan ke Kades, dan diamankan warga dengan memboyongnya ke Pos Polisi Bagan, dan selanjutnya dibawa ke Polres Asahan untuk proses hukum.
“Tersangka diamankan pada Jumat (24/7), dan kini masih dalam proses hukum,” jelas Nugroho.
Nugroho menjelaskan, dari hasil penyidikan tersangka melakukan aksi bejat itu dikarenakan dia sudah cerai dengan istrinya, sehingga anaknya menjadi tempat pelampiasan.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI NO 35/2014, atas perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka diancam hukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Nugroho. (Gus)