Home / Berita

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:55 WIB

Apin BK Klaim Pinjam Rp 52 M dari Bos Judi Ceh Wan Tanpa Jaminan

Viewer: 233
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Medan, jejaknasional.com – Bos judi online asal Sumatera Utara, Apin BK, meminjam uang Rp 52 miliar ke bos judi asal Genting, Malaysia, bernama Ceh Wan. Pinjaman itu dilakukan tanpa ada jaminan dan perjanjian. Selasa (23/5/2023), hal itu terungkap saat Apin dicecar oleh jaksa dalam sidang lanjutan di PN Medan. Dalam catatan jaksa Irma, Apin BK meminjam uang hingga tiga kali pada tahun 2016-2018.

“Kembali lagi di BAP tentang pinjaman saudara di Genting atas nama Ceh Wan ya? Itu minjamnya itu bagaimana? Di sini kan ada di BAP bapak tahun 2016 Rp 15 miliar. Tahun 2017 Rp 10 miliar. Tahun 2018 Rp 27 miliar. Sehingga total seluruhnya ada Rp 52 miliar. Apa itu yang saudara simpan di bawah tangga,” kata jaksa Irma, Senin (22/5/2023).

Baca Juga  DEKLARASI DAMAI DAN DOA BERSAMA DALAM RANGKA PEMILIHAN BUPATI/WAKIL BUPATI TAHUN 2020

Irma sempat menanyakan apa jaminan yang diberikan Apin BK sehingga bisa mendapat pinjaman Rp 52 miliar. Apin BK mengaku tak memberikan jaminan apapun.

“Maksudnya saya begini, anda meminjam, saya minjam untuk ini usaha ini. Atau bagaimana sehingga diberi sama si Ceh Wan ini,” ujarnya.

“Miminjam, Bu. Ya itulah Bu yang saya bawa pulang untuk jual beli rumah. Segala macamnya,” jawab Apin BK.

Baca Juga  Kelola Sampah Jadi Bahan Bakar Energi Baru Terbarukan

“Ada jaminannya, perjanjiannya?” tanya jaksa lagi.

“Nggak ada, Bu,” jawab Apin BK.

Dalam kasus ini, Apin BK didakwa membuat judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(YA/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Kalbar Sutarmidji Menyerahkan Tabung Oksigen Dari Pengusaha ke Rumah Zakat

Berita

Peduli Sarana Ibadah, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Warga Bangun Pagar Surau Perbatasan

Berita

Jajaran Personel Polres Sintang Sambut Kedatangan Kapolres Sintang AKBP Tommy

Berita

Dialog Interaktif Bersama RRI Pontianak Dengan Tema Sosialisasi Penerimaan Rekrutmen Proaktif Bintara Polri Tahun 2023

Berita

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersama Warga Bersihkan Makam Di Perbatasan.

Berita

Bupati Taput Resmikan Gedung Olahraga Maverick Futsal di Desa Hapoltahan

Berita

POLRES HUMBAHAS TELAH MENETAPKAN TERSANGKA KASUS PEMBUNUHAN KORBAN (ALM) KURNIA MAYA SARI DI ASOBE HUMBAHAS

Berita

3 Mantan Pejabat Bank Mandiri Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit