Viewer: 1185
0 0

Home / Berita

Jumat, 31 Juli 2020 - 15:16 WIB

Apa itu cessie yang sering disebut-sebut dalam kasus penangkapan Djoko Tjandra?

Viewer: 1186
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 57 Detik

Kompasnasional | Kasus yang membelitnya itu berawal saat Djoko Tjandra membuat perjanjian yang ditujukan untuk mencairkan piutang Bank Bali pada tiga bank (Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Bira) senilai Rp 3 triliun.

Lantas apa itu cessie, hak tagih, dan bagaimana kronologi kasus Djoko Tjandra?

Apa arti cessie?

Dikutip dari laman resmi DJKN Kementerian Keuangan, cessie adalah pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga.

Secara singkat, cessie adalah penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru.

Sebagai contoh, misalnya A (bank/Kreditur) mempunyai piutang kepada B (debitur), tetapi A (bank/kreditur) menyerahkan piutangnya itu kepada C dengan cara mengalihkan/menjual piutang tersebut kepada C.

Maka si C-lah yang berhak atas piutang yang ada pada B. C adalah kreditur baru sedangkan B adalah debiturnya.

Hak tagih (piutang) dapat dialihkan kepada pihak kreditur baru, yang mana pengalihan tersebut lazim dilakukan dengan cara cessie sesuai pasal 613 KUHPerdata.

Sejauh praktik hukum di masyarakat, cessie dilakukan dengan akta otentik (notaris) atau di bawah tangan.

Hak tagih muncul karena perjanjian utang piutang.

Di dalam Pasal 1721 KUH Perdata, arti utang piutang disamakan dengan perjanjian pinjam meminjam atau perjanjian kredit. Dalam perjanjian kredit, seorang kreditur akan mempunyai hak tagih terhadap debiturnya.

Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan definisi piutang (hak tagih) sebagai hak untuk menerima pembayaran. Hak tagih dapat diagunkan dengan ikatan jaminan fidusia.

Pasal 9 ayat (1) menerangkan, jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.

Baca Juga  Kapolda Kalbar Kunker di Polres Bengkayang

Dikutip dari Kontan, Sabtu (18/7/2020), kasus cessie Bank Bali bermula pada 1997 saat Direktur Utama Bank Bali kala itu, Rudy Ramli kesulitan menagih piutangnya total Rp 3 triliun di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUM), dan Bank Tiara.

Hingga ketiga bank itu masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tagihan tersebut tak kunjung cair.

Di tengah keputusasaannya, akhirnya Rudy Ramli menjalin kerja sama dengan PT Era Giat Prima (EGP) di mana Djoko Tjandra menjabat direktur dan Setya Novanto yang saat itu Bendahara Partai Golkar sebagai direktur utamanya.

Januari 1999, antara Rudy Ramli dan Era Giat menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih. Disebutkan, Era Giat bakal menerima fee yang besarnya setengah dari uang yang dapat ditagih.

Bank Indonesia (BI) dan BPPN akhirnya setuju mengucurkan duit Bank Bali itu. Jumlahnya Rp 905 miliar. Namun Bank Bali hanya mendapat Rp 359 miliar. Sisanya, sekitar 60% atau Rp 546 miliar, masuk rekening Era Giat.

Konon, kekuatan politik turut andil mengegolkan proyek ini. Saat itu sejumlah tokoh politikus disebut-sebut terlibat untuk ”membolak-balik” aturan dengan tujuan proyek pengucuran duit itu berhasil.

Isu ini terus menggelinding bak bola liar, setelah pakar hukum perbankan Pradjoto angkat bicara. Pradjoto mencium skandal cessie ini berkaitan erat dengan pengumpulan dana untuk politik.

Perlahan-lahan, kejanggalan itu mulai terkuak. Cessie itu, misalnya, tak diketahui BPPN, padahal saat diteken, BDNI sudah masuk perawatan BPPN.

Cessie itu juga tak dilaporkan ke Bapepam dan PT BEJ, padahal Bank Bali sudah masuk bursa. Selain itu, penagihan kepada BPPN ternyata tetap dilakukan Bank Bali, bukan Era Giat.

Ketua BPPN saat itu, Glenn M.S. Yusuf sadar akan kejanggalan cessie Bank Bali dan kemudian membatalkan perjanjian cessie.

Baca Juga  Anggota Keluarga Kerajaan Solo Dikunci di Ruang Gelap, Tak Dikasih Makan

Mulai saat itu, penyelidikan dimulai. Setya Novanto lalu menggugat BPPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang.

Walau tetap menang di tingkat banding, Mahkamah Agung (MA), melalui putusan kasasinya pada November 2004, memenangkan BPPN.

Tak cukup di situ, Era Giat juga membawa kasus ini ke ranah perdata dengan menggugat Bank Bali dan BI agar mencairkan dana Rp 546 miliar. Pengadilan, pada April 2000, memutuskan Era Giat berhak atas dana lebih dari setengah triliun rupiah itu.

Kasus ini terus bergulir ke tingkat selanjutnya. Melalui putusan kasasinya, Mahkamah Agung memutuskan duit itu milik Bank Bali. Di tingkat peninjauan kembali, putusan itu tetap sama: duit itu hak Bank Bali.

Di saat bersamaan, Kejagung mengambil alih kasus ini dan menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Djoko Tjandra, Syahril Sabirin (Gubernur BI), Pande Lubis (Wakil Kepala BPPN), Rudy Ramli, hingga Tanri Abeng (Menteri Pendayagunaan BUMN).

Mereka dituding telah melakukan korupsi yang merugikan kantong negara. Kejaksaan menyita dana Rp 546 miliar itu dan menitipkan ke rekening penampungan (escrow account) di Bank Bali.

Dari kesekian banyak tersangka, akhirnya hanya tiga orang yang diadili yaitu Djoko Tjandra, Syahril, dan Pande Lubis. Pande Lubis dihukum empat tahun penjara atas putusan MA tahun 2004.

Adapun Syahril Sabirin, kendati pengadilan negeri menjatuhkan vonis penjara tiga tahun, belakangan hakim pengadilan banding dan hakim kasasi menganulir putusan itu.

Sementara Djoko Tjandra hanya dituntut ringan, hanya sebelas bulan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutusnya bebas. Di tingkat kasasi, lagi-lagi Djoko dinyatakan bebas.(KC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Update Gempa Sulbar: 73 Korban Meninggal, Ribuan Jiwa Mengungsi

Berita

BUPATI DAN WABUP SAMOSIR RAYAKAN PASKAH BERSAMA JEMAAT HKBP PANGURURAN

Berita

Tidak Jelasnya Kapan Muscab ORGANDA Pekanbaru, Pengusaha Transportasi Darat Kota Pekanbaru Minta Kejelasan

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Pemberian Imunisasi Campak Kepada Balita Di Perbatasan.

Berita

Rapat Umum Staf Disdikbud Kabupaten Kapuas Hulu

Berita

Diduga Bom Meledak di Kota Sibolga Dan Merusak Sejumlah Rumah Warga

Berita

Kapolsek Silat Hilir Pimpin Langsung Pencarian Hot Spot diwilkum Polsek Silat Hilir.

Berita

Hina Polisi dan DPR di Facebook, Seorang Pria Ditangkap