Jakarta, JejakNasional – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Nurhadi, tidak mempermasalahkan jika Badan Gizi Nasional (BGN) hendak mengubah insentif satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) menjadi tidak disamaratakan sebesar Rp 6 juta per hari. Nurhadi menilai hal yang terpenting adalah insentif tersebut cukup untuk operasional SPPG dan menjaga pelayanan tetap baik.
“Menurut saya, rencana mengevaluasi skema insentif SPPG merupakan langkah yang perlu kita dukung, karena memang tidak tepat kalau seluruh SPPG diberi insentif dengan nominal yang sama, sementara jumlah porsi, cakupan penerima manfaat, kondisi geografis, dan beban operasional masing-masing dapur berbeda,” kata Nurhadi saat dihubungi, Jumat (4/9/2026).
Dia mengetahui ada SPPG yang memproduksi 2.000, 2.500, hingga 3.000 porsi, tetapi mendapatkan insentif yang sama, yakni Rp 6 juta per hari. Menurutnya, tidak masalah jika hal itu hendak diubah selama perubahan tidak berorientasi pada porsi produksi semata.
“Insentif harus berbasis pada kinerja dan kualitas layanan secara utuh. Artinya, selain jumlah porsi, harus ada indikator keamanan pangan, pemenuhan standar gizi, ketepatan distribusi, kualitas bahan makanan, kebersihan dan sanitasi dapur, kepatuhan terhadap SOP, serta rekam jejak SPPG dalam memberikan pelayanan,” ucap dia.
Menurutnya, skema yang tepat sangat penting karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah dibayang-bayangi persoalan keracunan. “Jadi jangan sampai semakin banyak porsi yang diproduksi justru semakin besar insentifnya, tetapi aspek keamanan pangan dan kualitasnya tidak menjadi faktor utama. BGN sebelumnya juga sudah menegaskan prinsip ‘no service, no pay’, termasuk insentif dapat dihentikan ketika SPPG tidak memenuhi standar operasional atau tidak siap memberikan layanan,” imbuhnya.
Kemudian, Nurhadi juga berharap aturan baru ini transparan dan memiliki formula yang jelas. Dia meminta jangan sampai SPPG tidak mengetahui dasar perhitungan insentif yang mereka terima.
“Soal nominal, saya kira Komisi IX tidak pada posisi untuk menetapkan angka tunggal sebelum BGN membuka formula dan kajian biayanya. Prinsipnya, insentif harus cukup untuk mendukung operasional dan menjaga kualitas layanan, tetapi tidak boleh menjadi keuntungan yang tidak proporsional bagi pengelola SPPG,” jelas dia.
“Besarannya idealnya dihitung berdasarkan beban riil: jumlah porsi, frekuensi layanan, kondisi wilayah, jarak distribusi, kompleksitas pelayanan, dan tentu saja capaian standar keamanan serta kualitas pangan,” lanjutnya.
Ia kembali menekankan agar insentif tidak dihitung hanya berdasarkan kuantitas MBG. “Jangan sampai skema insentif justru menjadi penghargaan atas kuantitas produksi, tetapi tidak memberikan penghargaan yang sama kuat terhadap kualitas dan keamanan pangan,” imbuh dia.
Pernyataan Kepala BGN
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan pihaknya bakal menerbitkan peraturan badan (perbadan) terkait perubahan insentif harian bagi SPPG. Ia menegaskan insentif bagi SPPG tidak lagi disamaratakan sebesar Rp 6 juta.
“Ini saya sedang, saya sudah mengajukan peraturan Kepala Badan (perbadan), tinggal nunggu waktu. Saya harapkan mungkin hari ini atau besok sudah keluar, maka nanti insentifnya berdasarkan peraturan Kepala Badan yang baru saja saya terbitkan itu,” kata Sudaryono seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Sudaryono mengatakan, di era kepemimpinan BGN sebelum dirinya, insentif untuk setiap SPPG disamaratakan sebesar Rp 6 juta. Ia menyebut insentif ke depan akan diberikan berdasarkan porsi MBG yang diproduksi oleh SPPG tersebut.
“Evaluasinya gini. Ini kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi, dibayar semua Rp 6 juta kan, nggak adil dong,” kata Sudaryono.
“Iya dong. Artinya, kalau kamu, kalau 2.000, itu 3.000 porsi baru Rp 6 juta. Tapi kalau kamu bikin 2.000 porsi dibayar Rp 6 juta, berarti kan kandungannya nggak Rp 15 ribu satu porsinya,” tambahnya.
(YA/JJN)





