Home / Berita

Jumat, 21 Juli 2023 - 12:04 WIB

Anggap SEMA Bukan UU, Pakar: Orang yang Nikah Beda Agama di Luar Negeri Tidak Terpengaruh

Viewer: 476
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

JAKARTA, jejaknasional.com – Pakar hukum Bivitri Susanti menyebutkan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait larangan hakim yang mengabulkan pernikahan beda agama mengesampingkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Sebab, dampak SEMA itu akan membuat hakim tidak bisa mengabulkan penetapan untuk mencatatkan perkawinan beda agama.

“Dampak SEMA nantinya hakim tidak bisa lagi mengabulkan penetapan untuk mencatatkan perkawinan beda agama. Ini artinya sebenarnya SEMA mengesampingkan UU Adminduk UU 23/2006 Pasal 35 huruf a,” ujar Bivitri saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).

Sebagai informasi, dalam Pasal 35 huruf a UU Adminduk disebutkan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Adapun SEMA bukanlah undang-undang sehingga hal itu juga tidak bisa memengaruhi pencatatan pernikahan warga negara Indonesia (WNI) beda agama yang ada di luar negeri.

Baca Juga  ANGGOTA YANG BERPRESTASI DAPAT PENGHARGAAN DARI KAPOLRES SAMBAS*

“Untuk orang yang mencatatkan pernikahan di luar negeri tidak terpengaruh, karena SEMA ini bukan UU, dia hanya surat edaran untuk hakim-hakim,” ucapnya.

Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu mengatakan, UU Adminduk tentang pencatatan perkawinan tetap berlaku. Lebih lanjut, Bivitri mengatakan bahwa negara bertugas melakukan pencatatan pernikahan warga negaranya.

“Tidak boleh dihilangkan. Itu hanya soal mencatatnya. Kalau soal perkawinannya, bukan wilayah UU Adminduk, tapi UU Perkawinan, jadi yang kawin di luar negeri tidak mengikuti UU Perkawinan Indonesia,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Baca Juga  Ajang MTQ XXIII Kubu Raya Capai Peringkat Ke Tiga

Dalam SEMA ini, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan, demikian bunyi SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Dalam SEMA ini disebutkan, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Hal ini sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin 2 SEMA tersebut.

(YA/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Kalbar Bersama Sekda Prov Kalbar Hadiri Vaksinasi di Sekolah Dasar Immanuel Pontianak

Berita

Tiga Rumah Warga Terbakar, Personel Koramil Pemangkat Bantu Padamkan Api*

Berita

Walikota Siantar Berharap GMNI Tetap Berjuang Bersama Rakyat

Berita

Walikota Serahkan 462 Sertifikat Tanah Untuk Masyarakat

Berita

Gara-Gara Nongkrong saat Pandemi Corona, 16 Orang Jadi Tersangka, Ancaman 1 Tahun Penjara & Denda Sebesar Rp 100 Juta

Berita

Gunakan “Zoom Meeting” Untuk PJJ, Sarah Sofia Hutapea Sosok Guru Yang Kreatif dan Inovatif

Arsip

Dandim Beri Materi Kepada 60 Anggota Satpol PP/WH Gayo Lues

Berita

Tim Puslitbang Polri Lakukan Kunjungan Ke Polda Kalimantan Barat