JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Kawasan Hutan Desa Sideak, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, sebuah masalah serius mulai mengemuka. Kawasan hutan, yang seharusnya dilindungi, justru menjadi sasaran ingin menduduki lahan hutan negara, dan aksi penebangan liar oleh sejumlah masyarakat tanpa izin masih saja berlanjut. Mereka, tanpa rasa bersalah, membabat pohon-pohon yang tumbuh subur di dalam hutan, demi kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampaknya terhadap ekosistem dan lingkungan.
Ironisnya, meskipun kegiatan ini telah berlangsung berbulan-bulan lamanya, pihak Kehutanan terkesan tidak memberikan respons yang tegas. Para pelaku penebangan liar masih bebas berkeliaran tanpa takut akan konsekuensi hukum yang serius. Hal ini, tentu saja, menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat sekitar, terutama para petani yang bergantung pada sumber air dari hutan untuk mengairi sawah-sawah mereka.
Sejumlah warga pun mulai mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap kondisi hutan yang semakin terancam ini. Mereka menyoroti ketidakmampuan pihak Kehutanan dalam menindak tegas para pelaku perambahan hutan. “Kami sangat prihatin melihat kondisi hutan sekarang. Kayu-kayu ditebang, padahal hutan itu sangat penting bagi kita semua,” ujar salah satu warga Desa Sideak yang enggan disebutkan namanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang mengatakan, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).”
Sementara, Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul Toga P. Sinurat, kepada Jejak Nasional menjelaskan, jika ditemukan bukti di lapangan dan pelanggaran, pihaknya akan menindak tegas.
“Penindakan kehutanan sebenarnya harus mendahulukan pendekatan persuasif, kecuali illegal logging. Penggarapan kawasan hutan bisa dipidana namun ada pengecualian di UU Cipta Kerja atas alasan kebutuhan hidup. Sehingga apabila nanti para penggarap bisa dijangkau secara persuasif, maka solusinya adalah kegiatan Perhutanan Sosial. Namun apabila tidak kooperatif, maka saya akan menerapkan salah satu pasal UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Pasal 50 terkait menduduki mengerjakan kawasan hutan tanpa izin dari pihak yang berwenang dan dapat dipidana menurut pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999,” Tegas Kasi Phpm Kph Dolok Sanggul Toga P. Sinurat.
Reporter: Candro Situmorang/JJN





