Home / Berita

Selasa, 7 Mei 2024 - 11:40 WIB

Aksi ingin menduduki hutan negara di Desa Sideak, Kabupaten Samosir, terus saja berlanjut.

Viewer: 851
5 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Kawasan Hutan Desa Sideak, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, sebuah masalah serius mulai mengemuka. Kawasan hutan, yang seharusnya dilindungi, justru menjadi sasaran ingin menduduki lahan hutan negara, dan aksi penebangan liar oleh sejumlah masyarakat tanpa izin masih saja berlanjut. Mereka, tanpa rasa bersalah, membabat pohon-pohon yang tumbuh subur di dalam hutan, demi kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampaknya terhadap ekosistem dan lingkungan.

Ironisnya, meskipun kegiatan ini telah berlangsung berbulan-bulan lamanya, pihak Kehutanan terkesan tidak memberikan respons yang tegas. Para pelaku penebangan liar masih bebas berkeliaran tanpa takut akan konsekuensi hukum yang serius. Hal ini, tentu saja, menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat sekitar, terutama para petani yang bergantung pada sumber air dari hutan untuk mengairi sawah-sawah mereka.

Baca Juga  Personil Polsek Menukung Melaksanakan Ground Chek,Datangi Hot Spot di Desa Laman Mumbung*

Sejumlah warga pun mulai mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap kondisi hutan yang semakin terancam ini. Mereka menyoroti ketidakmampuan pihak Kehutanan dalam menindak tegas para pelaku perambahan hutan. “Kami sangat prihatin melihat kondisi hutan sekarang. Kayu-kayu ditebang, padahal hutan itu sangat penting bagi kita semua,” ujar salah satu warga Desa Sideak yang enggan disebutkan namanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang mengatakan, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).”

Sementara, Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul Toga P. Sinurat, kepada Jejak Nasional menjelaskan, jika ditemukan bukti di lapangan dan pelanggaran, pihaknya akan menindak tegas.

Baca Juga  Gubernur Kalbar Hadiri Acara Ramah Tamah Sertijab Pangdam XII/Tpr

“Penindakan kehutanan sebenarnya harus mendahulukan pendekatan persuasif, kecuali illegal logging. Penggarapan kawasan hutan bisa dipidana namun ada pengecualian di UU Cipta Kerja atas alasan kebutuhan hidup. Sehingga apabila nanti para penggarap bisa dijangkau secara persuasif, maka solusinya adalah kegiatan Perhutanan Sosial. Namun apabila tidak kooperatif, maka saya akan menerapkan salah satu pasal UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Pasal 50 terkait menduduki mengerjakan kawasan hutan tanpa izin dari pihak yang berwenang dan dapat dipidana menurut pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999,” Tegas Kasi Phpm Kph Dolok Sanggul Toga P. Sinurat.

Reporter: Candro Situmorang/JJN

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Oleh-oleh Jokowi dari AS, Kabar Thomas Lembong, dan Investor Asing IKN

Berita

Begini Kondisi Bayi yang Dilahirkan Pasien Positif Corona di Yogyakarta

Asahan

KPUD Asahan Lantik 612 Anggota PPS Se – Kabupaten Asahan

Berita

GUBERNUR H.SUTARMIDJI RESMIKAN GEDUNG BARU SMAN 11 PONTIANAK

Berita

Kenalkan Budaya Bijak Gunakan Listrik, PLN UP3 Ketapang Gelar Sosialisasi ke Sekolah

Berita

Komandan Kodim 1208/Sambas Mengikuti Acara Pesan Kunci Vaksin Covid-19 Untuk Masayrakat.

Berita

Anggota Kodim Sintang bersama Satgas Covid – 19 Kabupaten Sintang Terus Lakukan Penyekatan di Pos Sepulut

Berita

Bupati Samosir Kukuhkan Pengurus Pokdarwis Pangaribuan