Balige, Kompasnasional | Mantan Kepala Dinas Parawisata Kabupaten Toba Ultri Simangunsong yang tersangkut dengan kasus korupsi kegiatan pengadaan ” Kayak ” di Toba dalam rangka Lomba Kayak Marathon 2017 yang pada saat itu masih disebut kabupaten Toba Samosir, pada hari Selasa 19/01/2021 sekitar pukul 18.30 akhirnya mendatangi kantor Kejaksaan negeri Balige untuk memenuhi surat panggilan kejaksaan negeri Balige Kabupaten Toba.

Mantan Kadis tersebut hadir di kantor kejaksaan didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Keadilan Medan yaitu Cyrus Sinaga dkk.
Kajari Toba Samosir, Dr Robinson Sitorus, SH, MH melalui Kasi Intel Gilbeth Sitindaon mengatakan Ultri S. akhirnya dilimpahkan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan langsung ditahan bersama ke lima rekannya yang sudah terlebih dahulu ditahan.
Menurut keterangan Kasi Intel, Ultri Simangunsong datang dengan didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi surat panggilan Jaksa Penyidik. Kasi Intel mengataka bahwa, Ultri Simangunsong segera kita tahan dan penahanannya kita titipkan sementara di Polres Kab. Toba, Gilbeth dengan tegas..

Terkait masa penitipan penahanan di Polres Toba sebut Gilbeth, akan disesuaikan dengan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Pengadilàn Negeri Medan.
US akan dititipkan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, kami tidak mau menunggu lama karena lima tersangka lainnya sudah ditahan di Polres Toba juga, sebut Gilbeth.
Kepada US selaku PPK dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba saat itu disangkakan pasal 2:1 dan pasal 3 Undang Undang Tipikor nomor 31 tahun 1999. demikian Gilbeth mengahiri.
Penulis Lambok Sianturi








