Home / Berita

Rabu, 20 Januari 2021 - 09:54 WIB

Akhirnya Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Toba Menyerahkan diri ke Kejaksaan

Viewer: 879
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 17 Detik

Balige, Kompasnasional | Mantan Kepala Dinas Parawisata Kabupaten Toba Ultri Simangunsong yang tersangkut dengan kasus  korupsi kegiatan pengadaan ” Kayak ” di Toba  dalam rangka  Lomba  Kayak Marathon 2017 yang pada saat itu masih disebut kabupaten Toba Samosir, pada hari Selasa 19/01/2021 sekitar pukul 18.30 akhirnya mendatangi kantor Kejaksaan negeri Balige untuk memenuhi surat panggilan kejaksaan negeri Balige Kabupaten Toba.

Ultri Simangunsong didampingi Tim penasehat hukumnya

Mantan Kadis tersebut hadir di kantor kejaksaan didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Keadilan Medan yaitu  Cyrus Sinaga dkk.

Baca Juga  Lindungi Masyarakat Perbatasan, Satgas Yonif Mekanis 643 Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19

 Kajari Toba Samosir, Dr Robinson Sitorus, SH, MH melalui Kasi Intel Gilbeth Sitindaon mengatakan Ultri S. akhirnya dilimpahkan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan langsung ditahan bersama ke lima rekannya yang sudah terlebih dahulu  ditahan.

Menurut keterangan Kasi Intel, Ultri Simangunsong datang dengan didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi surat panggilan Jaksa Penyidik. Kasi Intel mengataka bahwa, Ultri Simangunsong segera kita tahan dan penahanannya kita titipkan sementara di Polres Kab. Toba, Gilbeth dengan tegas..

Baca Juga  Surprise! Sibuk Angkut Batu, Tiga Prajurit TNI Naik Pangkat
Kasi Intel Kejari Balige Gilbeth Sitindaon

Terkait masa penitipan penahanan di Polres Toba sebut Gilbeth, akan disesuaikan dengan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Pengadilàn Negeri Medan.

US akan dititipkan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, kami tidak mau menunggu lama karena lima tersangka lainnya sudah ditahan di Polres Toba juga, sebut Gilbeth.

Kepada US selaku PPK dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba saat itu disangkakan pasal 2:1 dan pasal 3 Undang Undang Tipikor nomor 31 tahun 1999. demikian Gilbeth mengahiri.

 Penulis Lambok Sianturi

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Kapuas Hulu Paparkan Kondisi Kapuas Hulu ke Tim Kemenko Polhukam RI

Berita

Polresta Pontianak Kota Menyalurkan Bantuan Sebesar 1,2 Juta Rupiah Kepada BTPKLW

Berita

DPW Kabupaten Tapsel Gelar Pertemuan Untuk Susun Program Kerja Tahun 2021

Berita

Wagub Kalbar Hadiri Hari Pers Nasional 2021 Secara Virtual

Berita

Rekam Jejak Paslon Asner-Susanti, PASTI Mampu Membangun Kota Pematangsiantar Lebih Baik

Berita

Prabowo Resmi Luncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara

Berita

Polisi Periksa Tukang Bakso yang Terekam CCTV Ludahi Mangkok Pembeli

Berita

Mengenal Hantavirus: Cara Penularan, Gejala dan Risikonya