Home / Berita

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:25 WIB

Akal-akalan BGN dan Vendor: Markup Bayar Full, Motor Listrik Belum Dirakit

Kejagung Resmi Menahan Komisaris PT.Yasa Artha Trimanunggal (PT.YAT)

Kejagung Resmi Menahan Komisaris PT.Yasa Artha Trimanunggal (PT.YAT)

Viewer: 2
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 21 Detik

Jakarta, JejakNasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar akal-akalan penggelembungan atau markup harga pengadaan motor listrik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Ternyata perusahaan atau vendor pengadaan bikin harga membengkak, sedangkan motor listrik SPPG belum dirakit.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru kasus. Kejagung menyebut Andri selaku vendor pengadaan motor listrik melakukan penggelembungan dari pihak swasta.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono

“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6).

Markup diduga dilakukan agar harga motor listrik itu mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN. Dia menyebut Andri diduga telah mengatur harga perkiraan sendiri (HPS) dengan pihak BGN.

Baca Juga  Komisi III DPR Bakal Buat Panja Reformasi, Kejagung Terbuka Terima Kritik

“Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujarnya.

Vendor Belum Memenuhi Syarat
Perusahaan Andri diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG atau dapur MBG. Alasannya, PT YAT belum punya dealer dan bengkel aktif di Indonesia.

“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pendagaan belum dimulai,” ujarnya.

Anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN itu sebesar Rp 1,1 triliun. Namun, dia belum menguraikan berapa harga motor listrik per unit dan berapa nilai yang di-markup.

“Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.

“Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” sambungnya.

BGN Bayar Lunas, Motor Listrik Belum Dirakit
Selain melakukan markup, Andri diduga melawan hukum menerima pembayaran 100% dari BGN untuk pengadaan motor listrik itu. Padahal motor listrik itu belum selesai dirakit dan spesifikasinya tak sesuai dengan standar.

Baca Juga  Bupati Dan Dewan Kapuas Hulu Salurkan Bantuan Banjir Di Suhaid

“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ujarnya.

Andri Mulyono dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP, mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan dan perekonomian negara. Andri kini ditahan di Rutan Kejagung.

Selain markup pengadaan motor listrik, Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan sepatu, tablet, serta televisi. Sony Sonjaya kemudian mengajukan permohonan justice collaborator (JC), menyebut 26 nama dalam BAP.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kiat Pemkot Pontianak Siapkan Strategi Pemulihan Ekonomi

Berita

Hanya Mendapat Upah 400 Ribu, Muklis Dituntut 12 Tahun Penjara

Berita

Hari ke-5 Pascatsunami, Kondisi Kalianda dan Rajabasa Berangsur Pulih

Berita

Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Jongkong Bagikan Masker.

Berita

Bupati Melawi Bersama Polres Melawi Meninjau Langsung Perkembangan Banjir*

Berita

[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

Berita

Bupati Samosir Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim Piatu

Berita

KOMPOL ABDUL MALIK,.S,Ip,.M,Sos Kapolsek Pontianak Timur Pimpin Langsung Penyaluran Bantuan Tunai Kepada PKL, Warung dan Nelayan