Home / Berita

Rabu, 10 Maret 2021 - 19:50 WIB

Irjen Napoleon Ajukan Banding: Saya Lebih Baik Mati

Viewer: 443
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Kompasnasional l Terdakwa kasus suap terkait pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menyatakan keberatan atas vonis empat tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Di hadapan majelis hakim, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri itu langsung menyatakan upaya banding.

“Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita sejak Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” ucap Napoleon usai mendengar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).

“Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding,” tegas jenderal bintang dua polisi itu.

Baca Juga  Facebook Minta Maaf Terkait Animasi Perayaan Gempa Lombok

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dahulu sebelum menentukan sikap merespons vonis yang telah dibacakan.

“Kami pikir-pikir,” singkat jaksa.

Napoleon divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Total suap sekitar Rp7 miliar itu dimaksudkan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan hal itu, Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Baca Juga  Kasus Korupsi di LPEI, KPK Sita Uang Rp 4,6 M dan Ratusan Perhiasan

Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Majelis Hakim Tipikor menyatakan tindak pidana Napoleon dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Lokasi Pilihan Mal Pelayanan Publik

Berita

KPU Sumut Batasi Jumlah Pendukung dalam Debat Kandidat Paslon Cagub dan Cawagub Sumut 2018

Berita

Gedung Kantor Lurah Siantan Tengah Diresmikan, Wali Kota : Pelayanan Harus Meningkat

Berita

ANGGOTA DPR RI YESSY MELANIA BERSAMA GARDA PARTAI NASDEM KAB.SINTANG BUKA PUASA BERSAMA ANAK YATIM.

Berita

Bersama komunitas WCD, Bupati “Resik-resik” Sungai Mrican

Berita

Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi Kunker di Kejati Kalbar

Berita

Anak Bunuh Ibu Kandung dan Aniaya Ayah di Depok Diserahi Keuangan Bisnis Keluarga

Berita

Wagub Kalbar Ikuti Rakor Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan Selama PPKM