Kompas Nasional l Siantar
Dalam memanfaatkan pembangunan di setiap daerah, guna membantu kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan ekonomi, tentu suatu keharusan bagi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten maupun Kota.
Dalam hal itu tidak semua pekerjaan yang di kerjakan sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan spek yang di inginkan masyarakat.
Seperti halnya proyek yang dikerjakan di Keurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematagsiantar.
“Ada salah satu proyek pembangunan saluran irigasi pertanian yang telah melanggar undang-undang Keterbukaan Imformasi Publik (KIP). pasalnya bangunan tersebut tidak memiliki papan nama proyek,”
Sehingga bangunan diduga tak bertuan dan tidak jelas siapa pemiliknya, siapa kontraktornya dan berapa post anggarannya.
Dari imformasi yang di himpun awak media di lapangan Jumat (04/12/2020) salah satu pekerja yang sempat di tanya persoalan pekerjaan tersebut siapa yang memiliki kewenangan mengatakan tidak mengetahuinya.
“Kami tidak siapa pemborongnya,disini kami cuman pekerja dan proyek ini sudah seminggu lebih berjalan”, kata salah satu pekerja proyek tersebut.
Hasil investigasi di lapangan juga di temukan pemasangan pondasi dan pemasangan batu cadas dinding irigasi di kerjakan asal-asalan karena penggunaan material semen diduga kuat tidak sesuai dengan RAB.
Kuat dugaan kontraktor sengaja tidak memasang papan nama proyek, untuk mengelabui masyarakat, agar tidak bisa termonitoring berapa anggaran, siapa kontarktornya, dan sumber dananya dari mana.
Penulis : Toni Tambunan
Editor Nilson Pakpahan.







