Home / Politik

Kamis, 18 Maret 2021 - 12:06 WIB

AD/ART Demokrat 2020 Dinilai Cacat, Pengamat: Celah Bagi Kubu KLB Menggugat

Viewer: 471
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Kompasnasional l Kisruh internal Partai Demokrat (PD) saat ini dihadapkan pada strategi memainkan opini publik dalam aspek status hukum utamanya berkaitan dengan dugaan adanya perubahan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pada Kongres 2020 yang lalu. Saat ini, AD/ART PD tengah diuji ke Kemenkumham yang berpotensi berlanjut ke lembaga peradilan.

Perubahan AD/ART ini membuka ruang munculnya Kongres Luar Biasa (KLB) pada awal Maret 2021 lalu yang diiniasi oleh Jhoni Allen Marbun, Darmizal dan sejumlah petinggi PD yang saat ini berseberangan dengan kubu PD di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga  Wacana Duet Puan-Anies di Pilpres 2024, Direktur IPS: Beda Kolam

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menganggap, jika benar Kongres 2020 terdapat perubahan AD/ART, maka hal itu menjadi celah bagi kubu Moeldoko untuk menggugat dari sisi presedur dan subtansi. Terlebih, Karyono mengaku mendengar salah satu pendiri Partai Demokrat Ilal Ferhard menyatakan AD/ART Partai Demokrat hasil kongres 2020 tidak diakui, sebab AD/ART tersebut dibuat di luar kongres.

“Artinya kalau informasi itu benar, kalau itu bisa dibuktikan maka ya itu bisa cacat prosedur dan cacat subtansi, maka itu rawan untuk digugat, nah ini itu kelemahan bagi kubu AHY itu bisa menjadi dasar pertimbangan bagi Kemkumham atau pun pengadilan,” ujarnya, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga  Lolos Parlemen Saja Belum, Partai Berkarya Sudah Kisruh

Lebih lanjut Karyono berpandangan, hal itu bisa menjadi celah bagi kubu Moeldoko untuk menggugat kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY karena dinilai bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2011 tentang partai politik. “Dan hal itu bisa menjadi kelemahan bagi kubu AHY, tapi ini tentu sajakan karena ada SK Kumham yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kubu AHY sudah dibuat, sudah mendapatkan SK, oleh karena itu SK itu juga harus digugat, artinya kemungkinan pengadilan membatalkan kepengurusan AHY cukup besar,” ungkapnya. (SN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Politik

Menkumham Sahkan Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr

Nasional

Pengamat Minta Jokowi Jangan Sampai Pilih Anak Macan yang akan Menerkam PDIP di Pilpres 2024

Politik

KPU Ingatkan Suket tidak Berlaku Lagi

Politik

Aktivis 98 Sebut KAMI Adalah Bagian dari Olgarki Orba, Ini Buktinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat usai meninjau simulasi pengamanan G20 di Command Center di Bali

Berita

Polri dan TNI Siapkan Pengamanan KTT G20 Standar Internasional
CNN Indonesia

Politik

KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Calon Bupati Petahana

Politik

Cabup Dadang Janjikan Rp100 Miliar per Tahun untuk Guru Ngaji

Politik

Karir Politik Gus Ipul: Menteri, Wakil Gubernur, Wali Kota