Home / Berita

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:40 WIB

MK Diminta Perpanjang Jabatan Anggota DPRD Periode 2024-2029 hingga 2031

Viewer: 9
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 22 Detik

Jakarta, JejakNasional – Warga bernama Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun dan Jaif Saputra mengajukan gugatan terhadap UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 hingga tahun 2031. Rabu (14/10/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 374/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana telah digelar dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon.

Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU MD3, yakni:

Pasal 318 ayat (4) yang berbunyi:

Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 367 ayat (4) yang berbunyi:

Masa jabatan anggota DPR Kabupaten/Kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Para pemohon meminta MK mengubah pasal itu menjadi:

– Menyatakan ketentuan Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji’, sehingga menjadi ‘masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji’.

Baca Juga  Dinilai Lambat Ungkap Dugaan Kasus Korupsi FORMI, JMD Geruduk Kantor Kejari Asahan

– Menyatakan ketentuan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum lokal Tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji’ sehingga menjadi ‘masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji’.

Alasan Pemohon

Dalam permohonannya, mereka mengungkit putusan MK Nomor 135/PUU Tahun 2024 yang memisahkan Pemilu tingkat nasional dan lokal. Pemohon menyebut putusan MK itu menimbulkan persoalan terhadap masa jabatan anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024.

Baca Juga  Pembunuh Hendri Goh Diringkus, Pelaku Disebut Kenalan Dekat

Menurut pemohon, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir saat anggota DPRD hasil Pemilu 2029 mengucapkan sumpah/janji. Namun, katanya, putusan MK yang memberi jeda hingga 2 tahun 6 bulan antara pemilu tingkat nasional dan lokal menimbulkan potensi kekosongan jabatan di DPRD.

“Ketiadaan tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tidak semata-mata menimbulkan persoalan teknis mengenai masa jabatan anggota DPRD, tetapi telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.

Pemohon menganggap belum adanya aturan jelas sebagai tindak lanjut atas putusan MK itu bisa memicu masalah pemerintah di daerah. Atas dasar itu, pemohon meminta MK mengubah aturan untuk memperpanjang masa jabatan Anggota DPRD hingga 2031.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Peringati Hut Bhayangkara ke-75, Polda Kalbar laksanakan tabur bunga di Sungai Kapuas

Berita

Kapolsek Boyan Tanjung Ucapkan Terima Kasih Masyarakat Telah Ikut Divaksin

Berita

Ini Sanksi Pilot Heli Polri Angkut Pengantin Tanpa Izin

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Sambut dan Silaturahmi Dengan Ketua Pengadilan Negeri Yang Baru

Berita

Pontianak Masih PPKM Level Tiga, Edi Imbau Warga Tetap Taat Prokes

Berita

Kelola Anggaran Dengan Baik, Kodam XII/Tpr dan Brigif 19/KH Terima Penghargaan dari DJPb Prov. Kalbar

Berita

Kehadiran HTI Jadi Tamparan Keras Bagi Pemerintah dan Penegak Hukum di NTT

Berita

Bupati Sekadau Saat Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Ini Pesanya