Home / Berita

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:41 WIB

Pria di Tangerang Gugup Saat Dirazia Malam, Ternyata Bawa Sekilo Ganja

Viewer: 25
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

Jakarta, JejakNasional – Seorang pria inisial S (40) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa 1 kilogram ganja. S tertangkap basah membawa ganja saat polisi melakukan razia di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Pengungkapan bermula saat personel Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Cipta Kondisi dalam rangka JAGA JAKARTA+, pada Kamis, 29 Mei 2026 dini hari di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang. Petugas kemudian mencurigai seorang pengendara motor Yamaha Mio yang terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan.

“Setelah dihentikan dan diperiksa, pria berinisial S (40), seorang wiraswasta, kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga  KPK Minta Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Menyerahkan Diri

Dari tangan tersangka, polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi coklat dengan total berat awal sekitar 40 gram lebih. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

“Di lokasi kedua tersebut, kami kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika siap edar,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mengedarkan ganja dengan sistem paket kecil untuk diedarkan kepada para pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Baca Juga  Bos Pertamina beberkan alasan perombakan direksi

“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali,” imbuhnya.

Dari total barang bukti ganja seberat 1,05 kilogram yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Diterlantarakan, Puluhan Kuli Bangunan Terpaksa Tidur di Mesjid Raya Bacan

Arsip

Kapolri: Pelantikan Komjen Tito Digelar 13 Atau 14 Juli

Berita

Kacab Bank Sumut P.Sidimpuan Ikuti Rapat RUPS-LB Bersama Walikota Secara Virtual

Berita

Wawako Hadiri Pembukaan PKB di Dishub Sidempuan

Berita

Sebuah Gunung Emas Ditemukan di Kongo, Video Viral Ini Jadi Bukti

Berita

Ketua DPW FKPM Kalbar Syarif Mahmud Alkadrie,SH. Menggagas Vaksinasi Massal Mendapat Apresiasi Dari Gubernur

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, S.T menghadiri kegiatan APDESI

Berita

Fakta-fakta KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Dugaan Penyebab-Kondisi Korban