Home / Berita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:29 WIB

GBRS Soroti Proyek DED SPAM Samosir Rp 1,2 Miliar: Lokasi Ditentukan Setelah Kontrak, Diduga Tabrak Perpres

Viewer: 24
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Samosir, Jejak Nasional – Pernyataan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Tata Ruang Pemkab Samosir terkait proyek penyusunan Detailed Engineering Design Sistem Penyediaan Air Minum (DED SPAM) senilai Rp 1,2 miliar menuai kritik tajam. Lembaga Gerakan Bersatu Rakyat Samosir (GBRS) menilai penjelasan dinas terkait penentuan lokasi proyek yang baru dilakukan setelah kontrak ditandatangani mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketua GBRS, Max Donald Situmorang, menegaskan bahwa dalih kegiatan masih tahap awal dan lokasi target masih dalam pertimbangan teknis pasca-penandatanganan kontrak pada 24 Agustus 2026 lalu memperlihatkan ketidakberesan sejak perencanaan. Menurutnya, tata kelola proyek beranggaran miliaran rupiah dari APBD tersebut diduga menabrak regulasi.

Baca Juga  Wawako Bersama Forkopimda Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Secara Virtual

Max Donald Situmorang memaparkan dua poin kritis utama:

  1. Ketidaksesuaian Prosedur Pengadaan

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penetapan Kerangka Acuan Kerja (KAK), penentuan lokasi sasaran, serta spesifikasi teknis merupakan wewenang mutlak Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Seluruh elemen teknis tersebut wajib rampung pada tahap perencanaan, bukan dirumuskan setelah proses lelang selesai dan pemenang kontrak ditetapkan.

  • Dugaan Ketidakpastian Ruang Lingkup Kontrak

Penetapan titik lokasi yang baru dipertimbangkan secara teknis setelah penandatanganan kontrak mengindikasikan bahwa dokumen KAK dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilelangkan tidak didasarkan pada data teknis awal yang valid, seperti Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) atau studi kelayakan (feasibility study). Kondisi ini dinilai berpotensi membuka celah manipulasi addendum kontrak serta memicu pemborosan keuangan daerah.

Baca Juga  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Wakapolda: Jadikan Ini Sebagai Suri Teladan Dalam Kehidupan

GBRS mendesak aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk mengawal dan memeriksa proses perencanaan serta pelelangan proyek DED SPAM ini guna mengantisipasi potensi kerugian negara dan memastikan transparansi anggaran publik di Kabupaten Samosir.(JJN/01)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Hermanto SH Resmi Daftarkan Diri Sebagai Calon Kades Sipungguk, Akan Bawak Perubahan Yang Lebih Baik

Berita

Gubernur Kalbar Dukung Komitmen Menuju Perbaikan Kwalitas Pelayanan Publik

Berita

AJI Desak MA Cabut Ketentuan yang Haruskan Ada Izin Merekam dan Memotret di Persidangan
Ket Gbr. Wakil Bupati Tapsel, H.Aswin Efendi Siregar ketika menyampaikan rancangan KUPA - PPAS Perubahan APBD TA 2020

Berita

DPRD Gelar Rapat Rancangan KUPA – PPAS Perubahan APBD Tapsel TA 2020

Berita

Koramil Jajaran Kodim 1203/Ktp Kerahkan Babinsa Amankan Sholat Idul Fitri 1442 H Dan Misa Kenaikan Isa Almasih.

Berita

DESA KEBONG DI LAUNCHING PEMPROV SEBAGAI DESA SADAR KERUKUNAN DI KABUPATEN SINTANG

Berita

Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Beri Arahan Anggota Cabang LVIII

Berita

Aksi Bersihkab Pantai Dilakukan Anggota Pramuka Se-Kabupaten Sambas Dan Pokdarwis Matang Danau