Home / Berita

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Syarat Penerima BSU 2026 Rp 900.000, Apakah Anda Termasuk?

Viewer: 8
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 22 Detik

Jakarta, JejakNasional – Syarat penerima BSU 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak dicari setelah pemerintah memastikan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Pemerintah menyiapkan BSU 2026 untuk membantu pekerja selama periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Besaran bantuan ditetapkan Rp 300.000 per bulan sehingga pekerja yang memenuhi kriteria akan mendapatkan total Rp 900.000. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan ketentuan lengkap mengenai syarat penerima BSU 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sebelumnya telah memiliki ketentuan mengenai batas upah pekerja yang berhak menerima BSU.

“Sudah ada kita pernah melakukan kan itu untuk gaji di bawah Rp 3 juta sekian. Itu aja kan. Ada yang di rekening, baru ada yang existing, kita lihat aja ya ke depan,” ujar Airlangga kepada awak media di acara ISF di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ketentuan BSU pada penyaluran sebelumnya masih menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Namun, aturan tersebut belum bisa langsung disebut sebagai syarat resmi penerima BSU 2026. Lantas, apa saja syarat penerima BSU?

Baca Juga  Parah! Pimpinan Madrasah Ditanya Siapa Wapres? Jawabnya Amien Rais

Syarat penerima BSU 2026

Sampai Kamis (8/10/2026), pemerintah belum merilis secara lengkap aturan yang mengatur kriteria penerima BSU 2026. Artinya, pekerja belum dapat memastikan status penerima hanya berdasarkan persyaratan BSU tahun sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah telah memberikan gambaran bahwa batas upah pekerja akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan penerima BSU 2026.

Untuk mengetahui gambaran kriterianya, pekerja dapat melihat ketentuan yang digunakan pemerintah pada penyaluran BSU 2025.

Kriteria syarat penerima BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BSU.

Pada BSU 2025, penerima harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  4. Memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan
  5. Bukan aparatur sipil negara (ASN)
  6. Bukan anggota TNI
  7. Bukan anggota Polri
  8. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.
Baca Juga  HUKUM ADAT DAYAK HARUS BERLAKU DI KABUPATEN SINTANG

Kriteria tersebut merupakan syarat penerima BSU 2025, bukan ketentuan final untuk syarat BSU 2026.

Karena itu, pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut belum otomatis dapat disimpulkan sebagai penerima BSU 2026. Pemerintah masih perlu menetapkan aturan terbaru yang akan menjadi dasar penyaluran bantuan pada kuartal IV 2026.

Kapan syarat BSU 2026 diumumkan?

Hingga saat ini, pemerintah belum menyampaikan secara lengkap ketentuan terbaru mengenai syarat penerima BSU 2026, termasuk mekanisme final untuk menentukan pekerja yang berhak menerima bantuan.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menganggap persyaratan BSU 2025 sebagai ketentuan yang berlaku untuk BSU 2026.

Informasi mengenai kriteria penerima, mekanisme penyaluran, hingga cara pengecekan penerima BSU 2026 perlu menunggu pengumuman dan aturan resmi pemerintah.

Dengan demikian, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah berhak mendapatkan BSU 2026 Rp 900.000, hal terpenting saat ini adalah mengikuti informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum dikonfirmasi.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Anggota Koramil 05/Pemangkat Kawal Pelaksanaan Screening AntiGen Kepada Tenaga Pengajar SMP.

Berita

Sakit, Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Jalani Pembantaran di RS

Berita

FPII Halsel Gandeng TNI/Polri Pupuk Rasa Nasionalisme Warga Ditengah Wabah Covid-19

Arsip

Lengkap..Jadwal Bola Hari Ini, Kamis 24 Agustus

Berita

Cabdis Siantar Terapkan PJJ dan PTM 50 Persen Untuk Tingkat SMA/SMK

Berita

Menyambut HUT TNI Ke-77, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Gelar Bakti Sosial Pengobatan Massal Gratis di Perbatasan 

Berita

Walikota P.Sidimpuan Lepas Kafilah STQH Ke XVII Tingkat Sumatera Utara

Berita

Natal Bersama Lions Club Golden Estate di Panti Asuhan