Home / Berita

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Banding Kasus Chromebook, Kubu Nadiem Soroti Google hingga Uang Pengganti Rp 809 Miliar

Pengacara Nadiem Makarim

Pengacara Nadiem Makarim

Viewer: 16
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 50 Detik

Jakarta, JejakNasional – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menilai, putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara pengadaan Chromebook sarat kekeliruan penerapan hukum.

Dalam sidang perdana banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026), kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, mempersoalkan sejumlah pertimbangan majelis hakim, mulai dari anggapan Google sebagai pihak yang diuntungkan, manfaat Chromebook, hingga pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.

Dodi mengatakan, salah satu kekeliruan putusan tingkat pertama adalah pertimbangan yang menyebut Google sebagai pihak yang diuntungkan dalam perkara tersebut.

“Judex Facti mempertimbangkan Google sebagai pihak yang diuntungkan, padahal baik dalam Surat Dakwaan, persidangan, maupun LHA BPKP tidak pernah dibuktikan berapa besar dan dalam bentuk apa keuntungan Google, dan tidak pernah dibuktikan adanya perbuatan Pemohon Banding selaku Mendikbud yang bertujuan menguntungkan Google,” kata Dodi, dalam persidangan.

Selain itu, ia menilai, majelis hakim juga keliru menyimpulkan bahwa Chromebook tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.

“Judex Facti menyatakan Chromebook tidak bermanfaat, padahal terbukti Chromebook telah digunakan secara nyata untuk AKM, pembelajaran sehari-hari, pelatihan guru, dan administrasi sekolah,” ujar dia.

Dodi juga menyoroti pertimbangan hakim yang dinilai mengesampingkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga  Kapan Sekolah Rakyat Dibuka? Begini Kata Kemensos

“Judex Facti mengabaikan adanya dua Laporan Hasil Audit BPKP yang secara resmi menyatakan nihil kemahalan harga,” ucap dia.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum turut mempersoalkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan kepada Nadiem.

“Judex Facti keliru menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 809 miliar karena pemohon banding sama sekali tidak menerima uang tersebut,” tegas Dodi.

Di hadapan majelis hakim, Dodi menegaskan putusan pengadilan tingkat pertama telah salah menerapkan hukum dalam perkara tersebut.

“Bahwa dalam perkara a quo, Judex Facti Tingkat Pertama nyata-nyata keliru dan salah menerapkan hukum dalam menilai terpenuhinya unsur Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Dodi.

Vonis Nadiem Makarim

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.

Baca Juga  Ketua KPK soal Kesaksian Terkait Dirjen Bea Cukai: Tak Mungkin Dikesampingkan

Apabila tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti senilai total Rp 5,680 triliun.

Satu Hakim Berbeda Pendapat

Di tengah putusan tersebut, hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Menurut dia, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata hakim anggota Andi Saputra, saat membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Andi menilai, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum (actus reus) yang dilakukan Nadiem.

Ia juga menyebut, penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan jahat, tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat dengan terdakwa lain, serta percakapan di grup WhatsApp sebelum Nadiem menjadi menteri tidak dapat dianggap sebagai kesepakatan melakukan tindak pidana.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Tugas Ketua BPG Berubah Fungsi

Berita

Pemko Psp Adakan Pegelaran Seni Budaya Lintas Etnis

Berita

MK Sentil KPU Tetapkan-Umumkan Hasil Pilbup Timor Tengah Selatan Beda Tanggal

Berita

Gagal Cegat Pengiriman Narkoba, Duterte Pecat Kepala Bea Cukainya

Berita

Penangan Perkara Korupsi Pekerjaan Penanaman Kelapa Sawit PTPN XIII Sanggau

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin Taklimat Awal Wasrik Post Audit Itjenad TA. 2021*

Berita

Jokowi Ungkap Tantangan Makin Rumit, Minta Polri Adaptif-Jadi Cooling System

Berita

BUMA PT Lanny Inabua Milik OAP Akan Menjadi Keran Ekonomi Berbasis Adat