Home / Berita

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Dewas Bakal Periksa Staf KPK yang Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang

Konferensi Pers Dewas KPK

Konferensi Pers Dewas KPK

Viewer: 4
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 57 Detik

Jakarta, JejakNasional – KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan memeriksa Setya.

“Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Gusrizal menyebut Setya merupakan pegawai KPK yang berasal dari Polri. Dia mengatakan Dewas juga mengkaji apakah Dias dikembalikan ke Polri atau tidak.

“Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan, apa, melakukan pemeriksaan,” sebutnya.

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto menyebut pengusutan perkara ini telah transparan. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Deputi di KPK agar Dewas bisa memeriksa Setya.

Baca Juga  Bupati Tapsel Dukung Pengembangan UMKM Ikan Jurung "Presto" Batang Toru

“Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara DI ini. Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan,” sebutnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasinya, sebagai tersangka terkait OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Setya diduga membocorkan informasi terkait pengusutan perkara di KPK yang digunakan oleh ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), untuk memeras Anom.

“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7).

Informasi dari Setya ini digunakan oleh Lilik untuk memeras Anom. Lilik mengiming-imingi Anom bahwa dia bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bertugas di KPK.

Baca Juga  Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

KPK menegaskan oknum pegawainya itu tetap diproses secara pidana. Selain itu, Dewas KPK juga akan dilibatkan untuk urusan sanksi etiknya.

“Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku,” ujarnya.

Total, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, berikut daftarnya:

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang

2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati

3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta

4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pasca 9 orang Staf Puskesmas Tanah Jawa Terkonfirmasi Positif Covid-19, Untuk Sementara Pelayanan di Tutup

Berita

Jalinsum Siantar-Saribodolok Rusak Parah ‘ Ini Aksi JR Saragih

Berita

Nurdin Abdan Dinilai Masuk Angin Hingga Usir Penjual Makanan di Pasar Labuha

Berita

KPU Samosir Siapkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 12 Desa Pardomuan I

Berita

Babak Baru Kasus Panji Gumilang: Indikasi Ujaran Kebencian dan Diblokirnya Ratusan Rekening

Berita

Ramah Tamah Bupati Samosir dengan Danrem 023 Kawal Samudera Apresiasi Keindahan Wisata Pulau Samosir

Berita

Ibu Kota Arab Saudi Diserang, Terdengar Suara Ledakan
Foto Polisi tendang supir truk batubara

Berita

Kronologi Oknum Polisi di Batang Hari Tendang dan Pukul Sopir Truk