Home / Berita

Senin, 13 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Status Tersangka Roy Suryo

Viewer: 39
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 54 Detik

Jakarta, JejakNasional – Polda Metro Jaya meminta hakim praperadilan menolak gugatan Roy Suryo terkait penetapan tersangka pada kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/7/2026), tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebut penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah sesuai dengan KUHAP.

“Penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU. Baik dari sisi kecukupan alat bukti maupun dari sisi pemenuhan asas due process of law,” ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan.

Polda Metro juga menyatakan telah mengantongi tiga alat bukti. Polda Metro meminta hakim menolak permohonan gugatan status tersangka yang diajukan oleh Roy Suryo.

Baca Juga  Hampir Penuh, Evakuasi Warga Kudus Terpapar Covid-19 ke Donohudan Dihentikan

“Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti,” tuturnya.

Berikut jawaban yang dibacakan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya:

1. Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan permohonan, berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 atas nama K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan:
A. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/S-1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025.
B. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/94/I/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026.
C. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1043/III/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026.
D. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1270/IV/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  7 Anggota TNI AD Disanksi karena Unggahan soal Penyerangan Wiranto

Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sebelumnya, hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan dan penahan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak mempengaruhi pokok perkara.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Menteri Ara Ungkap 27 Tower ASN di IKN Sudah Rampung, Tinggal Serah Terima

Berita

Pangdam XII/Tpr Bersama Gubernur Tinjau Vaksinasi di Istana Kadariah

Berita

“Di situ pak Situmorang dan bupati cerita sebelumnya yang ngerjakan proyek jembatan di batubara Johan namanya, tapi kerjanya nggak beres. Kebetulan pak Situmorang mengaku perusahaannya ahli dibidang konstruksi jembatan,” sebut Ayen. Hingga akhirnya, OK Arya menyerahkan draft proyek Dinas PUPR Batubara kepada Ayen untuk diberikan kepada Maringan Situmorang. “Di Desember bupati ada kasih draft proyek untuk diserahkan ke Situmorang. Disitu ada ditandai tulisan ‘situ’. Karena saat itu saya mau olahraga, saya foto saja, kalau nggak salah dua atau tiga lembar. Setelah itu saya print lalu dikasih ke Situmorang. Saya tak terlalu perhatikan proyek-proyek apa saja,” jelasnya. Disinggung, mengapa mau menjadi tempat penitipan uang dari rekanan Pemkab Batubara untuk diserahkan kepada OK Arya, Ayen mengaku khilaf. “Saya khilaf. Semua demi menjaga hubungan bisnis karena keduanya sering beli mobil sama saya. Apalagi sebelumnya mereka ada nitip uang Rp 1 miliar, tapi nggak ada masalah. Tapi yang terakhir ini saya justru jadi terlibat,” sebutnya. KPK menangkap dua orang kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar beserta Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Helman Herdadi dan pemilik Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen pada 13 September 2017 dari sejumlah lokasi berbeda di Medan dan Batubara. Penangkapan kelimanya dilakukan terkait kasus penyuapan senilai Rp 4,1 miliar. Total uang suap tersebut diberikan Maringan dan Syaiful, diduga sebagai persenan untuk OK Arya setelah mendapatkan sejumlah proyek yang dananya tertampung pada APBD Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017.(*)

Asahan

Hendra Gunawan SH Terima Mandat Partai Ummat Untuk Asahan

Berita

19 Puskesmas dan 2 Rumah Sakit Pematangsiantar Lakukan Vaksinasi Covid-19 Perdana

Berita

Gunung Merapi Meletus Luncurkan Abu hingga 5,5 Km

Berita

Irsan Efendi Nasution Hadiri Halal Bil Halal IKAPADA di Jakarta

Berita

Menteri PUPR Kunjungi Kabupaten Sintang yang Dilanda Bencana Banjir