Jakarta, JejakNasional – Polda Metro Jaya meminta hakim praperadilan menolak gugatan Roy Suryo terkait penetapan tersangka pada kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/7/2026), tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebut penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah sesuai dengan KUHAP.
“Penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU. Baik dari sisi kecukupan alat bukti maupun dari sisi pemenuhan asas due process of law,” ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan.
Polda Metro juga menyatakan telah mengantongi tiga alat bukti. Polda Metro meminta hakim menolak permohonan gugatan status tersangka yang diajukan oleh Roy Suryo.
“Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti,” tuturnya.
Berikut jawaban yang dibacakan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya:
1. Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan permohonan, berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 atas nama K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan:
A. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/S-1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025.
B. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/94/I/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026.
C. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1043/III/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026.
D. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1270/IV/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sebelumnya, hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan dan penahan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak mempengaruhi pokok perkara.
(YA/JJN)







