Home / Berita

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:19 WIB

Dilema Pajak JHT: Haruskah Tabungan Hari Tua Tetap Dipotong Pajak?

Viewer: 6
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 26 Detik

Jakarta, JejakNasional- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Sementara pencairan di atas nilai tersebut tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen.

Penegasan itu muncul di tengah usulan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal yang meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT. Menurutnya, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong PPh Pasal 21 sehingga pemajakan saat pencairan berpotensi menjadi pajak berganda.

Lantas, apakah pencairan JHT memang perlu dikenai pajak?

Pengamat ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai skema pajak JHT saat ini memang memberikan perlindungan awal melalui tarif nol persen hingga Rp50 juta. Namun, menurutnya batas tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.

Ia mengatakan Rp50 juta sudah terlalu rendah jika dibandingkan dengan biaya hidup, masa kerja pekerja, hingga kebutuhan saat memasuki masa pensiun.

“JHT bukan bonus spekulatif, melainkan akumulasi tabungan wajib pekerja selama bertahun-tahun. Jika pekerja mencairkan JHT karena pensiun, PHK, atau kehilangan penghasilan, negara seharusnya memakai prinsip keadilan vertikal dan perlindungan sosial, bukan sekadar melihat nominal bruto pencairan,” ujar Syafruddin, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, tarif final 5 persen memang terlihat kecil, tetapi tetap menjadi beban bagi pekerja yang mengandalkan dana JHT sebagai bantalan keuangan terakhir setelah berhenti bekerja.

Karena itu, Syafruddin menilai threshold pembebasan pajak sudah semestinya dinaikkan menjadi minimal Rp250 juta hingga Rp500 juta agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Baca Juga  Wali Kota Pontianak : Kualitas Infrastruktur Menjadi Daya Tarik Orang Berkunjung

Ia bahkan mengusulkan skema bertingkat, yakni tarif 0 persen untuk pencairan hingga Rp250 juta, tarif 2 persen untuk bagian Rp250 juta-Rp500 juta, dan tarif 5 persen hanya untuk pencairan di atas Rp500 juta.

Syafruddin menilai anggapan bahwa pajak JHT merupakan pajak berganda tidak sepenuhnya keliru.

Menurutnya, persepsi tersebut muncul karena pekerja merasa pokok iuran yang berasal dari gaji yang telah dikenai PPh kembali dipotong pajak saat dicairkan.

“Jika yang dipajaki kembali adalah bagian pokok iuran yang berasal dari penghasilan pekerja setelah dikenai PPh, maka rasa pajak berganda muncul secara kuat,” katanya.

Untuk itu, ia mengusulkan agar pemerintah membedakan perlakuan pajak antara pokok iuran pekerja dengan hasil pengembangan dana.

Selanjutnya, pokok iuran sebaiknya dibebaskan dari pajak saat dicairkan, sementara hasil pengembangan investasi tetap dapat dikenai pajak dengan tarif yang ringan.

Syafruddin juga menilai penghapusan pajak JHT berpotensi memperkuat fungsi JHT sebagai perlindungan sosial karena pekerja akan menerima dana lebih utuh ketika pensiun maupun terkena PHK.

Di sisi lain, ia mengakui penerimaan negara dari PPh JHT akan berkurang. Namun, kehilangan penerimaan tersebut dinilai relatif kecil dibandingkan manfaat sosial yang diperoleh pekerja.

Sementara itu, Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perdebatan mengenai pajak JHT sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah JHT perlu dipajaki atau tidak.

Menurutnya, skema yang berlaku saat ini sebenarnya sudah membebaskan mayoritas pekerja dari kewajiban membayar pajak karena saldo hingga Rp50 juta dikenai tarif final 0 persen.

Baca Juga  Tali Asih Subdenpom XII/1-1 Singkawang Berbagi Sembako untuk Warga

“Pertanyaan yang lebih tepat bukan apakah JHT perlu dipajaki, melainkan siapa yang benar-benar dikenai pajak. Pada praktiknya, yang terkena pajak adalah mereka yang mencairkan saldo dalam jumlah besar,” ujarnya Yusuf.

Yusuf mengakui persepsi pajak berganda memang wajar muncul di masyarakat. Namun secara teknis perpajakan, objek pajak pada saat menerima gaji berbeda dengan objek pajak saat JHT dicairkan.

Menurutnya, manfaat JHT yang diterima pekerja bukan hanya berasal dari pokok iuran, melainkan juga mencakup hasil pengembangan investasi yang selama ini belum dikenai pajak.

“Karena itu, secara teknis pemajakannya lebih tepat dipahami sebagai pajak atas manfaat yang diterima, bukan pajak dua kali atas penghasilan yang sama,” katanya.

Ia menambahkan penggunaan tarif final juga bertujuan menghindari akumulasi dana JHT yang dicairkan sekaligus masuk ke lapisan tarif progresif yang lebih tinggi.

Meski demikian, Yusuf mengingatkan penghapusan pajak JHT secara menyeluruh juga memiliki konsekuensi.

Menurutnya, pekerja yang baru mengalami PHK memang akan menerima dana lebih utuh sehingga fungsi JHT sebagai bantalan ekonomi menjadi lebih kuat.

Namun karena pencairan hingga Rp50 juta saat ini sudah dibebaskan dari pajak, penghapusan pajak secara total justru lebih banyak menguntungkan peserta dengan saldo besar.

“Dari perspektif kebijakan publik, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan distribusi karena kelompok berpendapatan tinggi akan memperoleh manfaat yang lebih besar dibandingkan mayoritas pekerja,” pungkas Yusuf.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Razia Rutin

Berita

Lembaga Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kementerian Hukum dan HAM

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Kota Baru Monitoring Pembagian BLT-DD Desa Bina Jaya 

Berita

Anggota Koramil 02/Sejangkung Lakukan Jum’at Bersih Dengan Sasaran Makam Di Wilayah Binaan.

Berita

Wali Kota Sidempuan Bacakan Amanat Kapolri Ops Ketupat Toba Tahun 2022

Arsip

Jokowi Cuek Saat Berkali-kali Ditanya Soal Demo 4 November

Arsip

Tebing 12 Meter di Jatiluhur Longsor, 8 Rumah Rusak Tertimpa

Berita

Bupati Tapanuli Utata Pimpin Rapat Apkasi tentang Pengalihan Kewenangan di Bidang Mineral