Home / Berita

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:35 WIB

Polisi Tangkap 3 Penjual Obat Terlarang di Jakpus, 1.802 Butir Obat Disita

Barang Bukti Terlarang

Barang Bukti Terlarang

Viewer: 43
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga penjual obat terlarang di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus). Sebanyak 1.802 butir obat disita. Operasi digelar pada Rabu (27/5/2026) malam di tiga lokasi, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang. Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang.

“Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga  DUA JURTUL TOGEL DAN KIM DAN SATU TRRSANGKA NARKOTIKA DIRINGKUS POLRES HUMBAHAS

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras, seperti Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, dan pil Double Y. Selain itu, polisi turut mengamankan uang Rp 218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.

“Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat,” jelasnya.

Reynold menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Baca Juga  Ilmuwan Asing Boleh Ikut Analisa Ikan "Aneh" Di Manado

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” ujarnya.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambah Reynold.

Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

2.782 KK di Kecamatan Palipi Menerima Paket Bantuan Pangan Dari JPS Provsu

Berita

Pungli Mencuat, Bupati Usman Sidik Pending Mutasi Maslan

Berita

Wabup Kapuas Hulu serahkan 578 Sertifikat Tanah dan Penyaluran BLT – DD TA 2022

Berita

Kodim 0212 TS Terbaik l Se-Sumut Dalam Kegiatan Pelayanan KB

Asahan

KPU Buka Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan DPS Pilkada Asahan 2020

Berita

Ketua TP PKK Kabupaten Melawi Ibu Raisya Sabrina Lakukan Kegiatan Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)*

Berita

Kapolres Samosir Tanggapi Perkembangan Situasi Kinerja Satuan Fungsi Polres SamosirĀ 

Berita

Bupati Taput: “Pendirian Universitas Negeri Menjadi Triger Cepat dan Tepat demi Kemajuan Tapanuli”