Kompasnasional l Simalungun
Proyek Rehab Pemeliharaan Jaringan Irigasi di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun dari dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA)
Senilai Rp 2,2 miliar Tahun Anggaran 2020, yang dikerjakan CV Sumindar Constructioning, yang beralamat di Tapanuli Tengah dengan nomor kontrak:
610/04.01/PPK-LEL/32.3/IPDMIP/2020.
Menggunakan Material Batu Bekas atau yang di dapat dari hasil bongkaran irigasi lama.
Material bekas, itu diantarnya sebagian batu pasangan pada dinding (badan) irigasi, yang di peroleh dari membongkar dinding irigasi lama.
Hal di akui salah seorang pekerja, saat awak media menjumpai dilapangan.
“Benar itu batu bekas bongkaran yang masih layak di pakai dan kami pasang di proyek ini” ujarnya.
Hal senada juga di ungkapkan seorang warga yang berinisial RS, kepada awak media kompasnasional senin,
(24/8/2020). RS menyebutkan, proyek rehabilitas jarigan irigasi sejak awal sudah ditengarai bermasalah.
Menurutnya, pertama – tama bangunan lama dibongkar, kemudian material lama dipakai lagi untuk proyek batu, juga material pasir diambil dari saluraran irigasi untuk digunakan pada proyek itu.
Ada indikasi penyelewengan anggaran yang dilakukan perusahaan pelaksana atau pemborong.
“Sejak awal sudah kita pantau, dan yang jelas CV Sumindar Constructioning menggunakan material bekas atau bongkaran yang lama” ujar RS.
RS juga menambahkan, anggaran untuk pembelian material di Rencana Anggaran Biaya (RAB) 50% tidak terpakai
diduga penyedia barang dan jasa sengaja menggunakan material bongkaran untuk meraup keuntungan yang besar. dan yang lebih parah lagi, pengawas dari dinas PSDA membiarkan penggunaan material bongkaran tersebut.
Menurut RS, lemahnya pengawasan dari dinas PSDA membuat penyedia barang dan jasa semakin memudahkan pihak rekanan dalam melaksanakan aksinya.
Lanjut RS, ” mustahil peningkatan ketahanan pangan dan pendapatan masyarakat bisa tercapai jika pelaksanaanya amburadul begini”.
RS juga, meminta agar pihak PSDA Simalungun melakukan pengawasan yang lebih ketat. ungkapnya
Sementara itu, pelaksana proyek yang bermarga Siahaan saat di konfirmasi dilapangan senin (24/8/2020), mengatakan bahwa benar menggunakan material bekas.
” Benar bang, kami menggunakan material bekas bongkaran irigasi lama, ini kami laksanakan sesuai yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB)” katanya.
Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pemborong yang berinisial TN, jjuga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas PSDA Simalungun.
Penulis : Thoni Tambunan
Editor : Nilson Pakpahan








