Home / Berita

Senin, 11 Mei 2026 - 20:52 WIB

Diduga “Mark-Up” Anggaran 3 Event Budaya, Kadis Pariwisata Samosir Dilaporkan ke Kejaksaan

Viewer: 189
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

SAMOSIR Jejak Nasional  – Buntut dari bungkamnya pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir terhadap upaya klarifikasi publik, Lembaga Gerakan Bersatu Rakyat Samosir (GBRS) akhirnya mengambil langkah hukum tegas. Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Samosir resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Samosir pada Senin, (11/5/2024).

Laporan ini merupakan tindak lanjut setelah dua kali surat klarifikasi yang dilayangkan GBRS tidak mendapatkan jawaban atau respon dari pihak dinas terkait.

Ketua Umum GBRS, Max Donald Situmorang, menjelaskan bahwa laporan ini didasari oleh adanya dugaan tumpang tindih anggaran (double accounting) pada Tahun Anggaran (TA) 2025. Berdasarkan pemantauan lapangan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian realisasi pada tiga paket kegiatan besar dengan total pagu Rp300.000.000, yaitu:

  1. Event Opera Batak (Pagu Rp100.000.000,-)
  2. Event Horja Bius (Pagu Rp100.000.000,-)
  3. Event Gondang Naposo (Pagu Rp100.000.000,-)
Baca Juga  Minta Pihak Sekolah Yang Bukan Daerah Zona Merah Evaluasi Belajar Tatap Muka

Modus Operandi: Satu Logistik, Tiga Tagihan

Max Donald memaparkan secara rinci poin-poin keberatan yang menjadi dasar laporan ke korps Adhyaksa tersebut:

  • Pelaksanaan Terpusat: Ketiga event tersebut dilaksanakan di lokasi yang sama secara berkelanjutan dalam satu rangkaian waktu.
  • Dugaan Double Accounting: GBRS menemukan indikasi bahwa biaya sarana prasarana—seperti tenda/teratak, kursi, panggung, dan perlengkapan lainnya—diduga ditagihkan sebanyak tiga kali dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
  • Fakta Lapangan: “Secara faktual, vendor hanya melakukan pemasangan logistik sebanyak satu kali untuk digunakan di ketiga acara tersebut. Ini mengindikasikan adanya selisih anggaran yang tidak dikembalikan ke kas negara,” tegas Max.
  • Transparansi Event Horja Bius: Khusus untuk event ini, GBRS menyoroti adanya keterlibatan lembaga adat dalam pembiayaan, sehingga menuntut rincian transparan dari kedua belah pihak (Dinas Pariwisata dan Lembaga Adat).
Baca Juga  Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19, Pangdam XII/Tpr : Melindungi Keselamatan Masyarakat adalah Hukum

“Tindakan ini diduga kuat melanggar Prinsip Efisiensi dan Efektivitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003, serta berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001,” tambah Max Donald.

Dengan diserahkannya laporan resmi ini, GBRS berharap Kejaksaan Negeri Samosir segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait di Dinas Pariwisata guna menyelamatkan keuangan daerah dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat Samosir.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan dirinya ke pihak berwajib.(JJN/01)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

FOto Ilustrasi vaksinasi

Berita

Jadwal dan Lokasi Vaksinasi COVID-19 di Medan Pekan Ini, Januari 2023

Berita

Dugaan Mark-Up Anggaran Event Wisata, Partungkoan Adat Samosir Surati Dinas Pariwisata

Berita

Remaja Ditemukan Tewas di Sungai Pinangsori

Berita

Wali Kota Hadiri Pembekalan dan Pemberangkatan KKL UGN Padang Sidempuan

Berita

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Pantai Temajuk

Berita

Wakil Ketua Komite SMK Negeri Silangkitang : Pengutipan Rp.15.000/bulan Adalah Hasil Rapat Komite dan Orang Tua Siswa

Berita

Empat Pekerja Migran Ilegal Diamankan Satgas Yonif 407/PK di Jalur Tidak Resmi*

Berita

Walikota Siantar Terima Uang Pecahan Rp 75 Ribu dari Kepala Perwakilan BI