Jakarta, JejakNasional – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi dua eks anak buah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Jaksa meminta hakim menyatakan mereka bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/4/2026). Dua eks anak buah Nadiem itu ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020,
Jaksa mengatakan inti pleidoi yang diajukan Sri, Mulyatsyah, dan tim pengacaranya bertolak belakang dengan fakta di persidangan. Jaksa berkeyakinan surat tuntutan terhadap Sri dan Mulyatsyah disusun berdasarkan fakta yang diperoleh dari alat bukti yang sah baik melalui keterangan saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti hingga bukti elektronik.
“Terhadap pokok-pokok pembelaan yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum akan menyampaikan jawaban yang telah diuraikan secara komprehensif berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana dihadirkan di depan persidangan, yaitu dalil nomor satu sampai dengan seterusnya yang tertuang dalam replik ini,” ujar jaksa.
Jaksa menyatakan tetap pada surat tuntutannya terhadap Sri dan Mulyatsyah. Jaksa memohon hakim tetap menghukum Sri dan Mulyatsyah dengan pidana penjara masing-masing 6 tahun sebagaimana surat tuntutan.
“Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak atau tidak dapat diterima,” kata jaksa.
“Menyatakan tetap pada surat tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya hari Kamis tanggal 16 April 2026. Menghukum terdakwa Mulyatsyah sebagaimana telah kami nyatakan dalam surat tuntutan Penuntut Umum,” imbuh jaksa.
Sidang tuntutan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026). Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara Rp 2,1 triliun.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa.
Sri Wahyuningsih dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Sedangkan Mulyatsyah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
JPU meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(YA/JJN)




