Home / Berita

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:31 WIB

Baleg Pastikan Putusan MK soal Royalti Disesuaikan di RUU Hak Cipta

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung

Viewer: 290
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Jakarta, JejakNasional – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Hak Cipta akan disesuaikan dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta. Martin mengatakan, penyesuaian putusan MK tersebut akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta.

“Ya pasti (putusan MK) akan dibahas atau diharmonisasi saat rapat Panja RUU Hak Cipta nanti,” kata Martin kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Namun, Martin belum dapat memastikan target penyelesaian RUU Hak Cipta. Meski begitu, dia berharap RUU Hak Cipta dapat dibawa ke paripurna DPR sebagai hak inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya.

Lebih lanjut, Martin mengungkapkan, hingga kini masih terdapat sejumlah substansi dalam RUU Hak Cipta yang terus dibahas dan dicarikan format pengaturan yang tepat. Salah satunya, kata dia, terkait perkembangan teknologi yang belum diakomodasi secara memadai dalam UU Hak Cipta yang berlaku saat ini.

Baca Juga  Kasus Pemukulan Warga Asal Myanmar Berakhir Damai

“Ya masih kita cari format-format pengaturan yang tepat, misalnya soal artificial intelligence, pengaturan untuk digital platform, dan lain-lain, yang dalam UU existing masih belum diatur sesuai perkembangan zaman,” ujarnya.

“Juga pengaturan royalti hak cipta di luar industri musik. Ini masih kita harus rumuskan. Hak Cipta kan bukan hanya soal lagu atau industri musik saja,” imbuh dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan oleh sejumlah musisi. MK mengubah sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta.

Salah satu poin putusan MK itu menegaskan pembayaran royalti dilakukan penyelenggara pertunjukan. MK menyebut suatu pertunjukan pada prinsipnya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara pertunjukan dan pelaku pertunjukan.

Baca Juga  Willy Aditya NasDem Ditetapkan Jadi Ketua Komisi XIII DPR

MK menilai frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum mengenai siapa yang seharusnya membayarkan royalti. MK menilai hal itu terjadi lantaran frasa tersebut dapat ditafsirkan sebagai siapa pun yang terlibat dalam pertunjukan itu.

MK menilai keuntungan dari suatu pertunjukan komersial salah satunya ditentukan jumlah penjualan tiket. Dia mengatakan pihak yang memiliki pengetahuan dan kendali penuh atas penjualan tiket itu merupakan penyelenggara pertunjukan.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” ujar hakim MK Enny.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Sintang Jarot Winarno Menghadiri Dan Sekaligus Membuka Kegiatan Gawai Dayak Desa Sekubang Nyelepat Taun 2022.

Arsip

Dapat Pujian dari Eko Patrio, Vega Darwanti Dibandingkan dengan Ayu Ting Ting

Berita

Silaturahmi Dengan Anggota Cabang L, Ini Pesan Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr

Berita

Ramai Padatnya Populasi Pulau Jawa Lampaui Negara-negara di Dunia, Ini Penjelasan Pakar

Berita

Fakta-fakta Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Berita

Masih Terapkan Kriteria Umur di PPDB 2021, DKI Dianggap Langgar Prinsip Keadilan

Berita

Hakim di Putusan Sela Johnny Plate: Perintah Presiden Tak Boleh Disimpangi

Berita

Tiket Kereta buat Mudik Lebaran Bisa Dibeli Mulai Besok